Catatan Akhir Tahun KPPU, Banyak Persekongkolan Lelang Proyek di Sumut

Medan, IDN Times – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I di Sumatera Utara memaparkan catatan akhir tahun 2019, Jumat (27/12). Jasa kontruksi menjadi perkara yang paling banyak ditangani mereka, khususnya di Sumut.
Perkara ini berkaitan dengan persaingan usaha tidak sehat dalam jasa kontruksi. Selain jasa kontruksi, KPPU juga menangani cukup banyak perkara lainnya. Sejumlah kasus juga sudah masuk meja pengadilan dan diputuskan perkaranya.
1. Provinsi Sumut paling parah!

Wilayah kerja KPPU Wilayah I mencakup Aceh, Sumut, Sumbar, Riau dan Kepulauan Riau. Namun Sumut tetap menjadi sorotan utama soal jasa kontruksi.
Ada sejumlah perkara yang saat ini sedang ditangani KPPU Kanwil I. Di antaranya adalah, persekongkolan tender pembangunan Jalan Balige By Pass di Kabupaten Toba Samosir. Perkara ini sudah diputuskan. Kontraktornya didenda Rp1,8 miliar.
Kemudian, KPPU juga menangani perkara terkait Tender Preservasi dan Pelebaran Jalan BTS. Provinsi Aceh-Barus-Sibolga pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara APBN Tahun Anggaran 2018. Perkara ini masih berproses di Pengadilan Negeri Medan.
Lalu perkara pembangunan jalan akses menuju Bandara Sibisa Tahun Anggaran 2018. Kemudian perkara tender paket preservasi rehabilitasi Jalan Zainal Arifin (Stabat)-Binjai Raya (Medan)-Belawan.
“Seperti dijelaskan bahwa yang paling parah memang di jasa konstruksi. Masih persekongkolan-persekongkolan dalam pelelangan. Itu yang paling parah di Sumatera Utara,” ujar Kepala Kantor Wilayah I Medan Ramli Simanjuntak, Jumat (27/12).
2. Kasus lainnya juga menjadi fokus KPPU

Sepanjang 2019, ada delapan penyelidikan perkara yang dilakukan KPPU. Rinciannya lima perkara tender dan tiga perkara non tender.
Proses penanganan perkara ini akan dioptimalkan hingga tahun depan. “Kalau sudah melakukan (praktik usaha tidak sehat) masuk pada penanganan perkara. Kalau dua alat bukti tercukupi pasti langsung dihukum. Sanksinya ada administratif. Ada denda maupun sanksi yang lainnya,” kata Ramli.
Sepanjang KPPU ada di Sumatera Utara 2004 lalu, sudah 44 perkara yang ditangani. Di mana 82 persen di antaranya adalah perkara tender.
3. Selain penindakan, KPPU fokus pada advokasi kepada pembuat kebijakan

Kata Ramli, selama ini pihaknya juga tidak hanya fokus pada penindakan saja. Pihaknya juga kerap melakukan advokasi kepada pembuat kebijakan.
“Karena kita harus menjaga kondusifitas dalam berinvestasi supaya investasi itu berjalan dengan baik. Karena tidak hanya semata-mata penegakan hukum saja. Tapi yang utama harus dilakukan pencegahan,” tukasnya.
4. KPPU bakal fokus soal inti plasma tahun depan

Sementara itu, Komisioner KPPU RI Guntur Saragih mengatakan pada 2020, prioritas pengembangan penanganan perkara dititikberatkan ke inti plasma. Ini pastinya menjadi tantangan KPPU di Sumut.
"Di Sumut paling banyak perkebunan, tempatnya investor asing sebelum kemerdekaan. Karena itu, sistem lama masih banyak digunakan di inti plasma, padahal sudah ada PP yang mengatur kemitraan inti plasma dalam perkebunan untuk memastikan hak- hak masyarakat kecil. Hingga kini 90 persen perkebunan belum menggunakan PP tersebut," ungkap Guntur.
5. Penanganan perkara meningkat pada 2019

Untuk diketahui, secara nasional KPPU di tahun 2019 menerima 151 laporan secara nasional, meningkat dari 132 laporan di tahun 2018.
Namun tidak semua perkara ditingkatkan dan diteruskan ke tahap penyelidikan. Sedangkan, ditahap penyidikan ada 71 perkara, mengalami kenaikan dari tahun 2018 yang hanya 67 perkara.