Batam, IDN Times - Ketua Yayasan Panti Asuhan An-Nur di Pulau Galang, Kota Batam ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang karena lakukan tindakan pencabulan terhadap santrinya.
Kanit PPA Polresta Barelang, Ipda Shelin Angelina mengatakan, penindakan terhadap pelaku SH (54) ini berawal dari adanya laporan masyarakat setempat yang mengamankan pelaku pencabulan.
"Pelaku SH mencabuli santrinya yang masih berumur 12 tahun. Tindakan pencabulan dan persetubuhan ini dilakukan selama 6 tahun terakhir," kata Ipda Shelin, Kamis (8/8/2024).