Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cabuli Anak Tetangga, Pedagang Jajanan di Tanjungbalai Ditangkap

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Tanjungbalai, IDN Times – Seorang laki-laki di Tanjungbalai ditangkap personel Polres Tanjungbalai, Senin (8/8/2022) petang.

Laki-laki berinisial DSM (25) itu diringkus karena diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak tetangganya di kawasan Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

1. Korban dilecehkan saat membeli jajanan di warung pelaku

IDN Times/Arif Rahmat

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi  mengatakan kejadian asusila itu dilakukan pelaku pada Minggu (7/8/2022).

Saat itu, korban yang masih berusia anak membeli jajanan di warung milik pelaku. Korban kemudian dipaksa untuk melakukan perbuatan seksual.

"Menurut keterangan korban kepada ibunya (pelapor) bahwa sewaktu korban membeli jajan di kedai terlapor, korban diajak ke kamar oleh tersangka lalu membuka pakaian dalam korban kemudian mencabuli korban. Setelah peristiwa tersebut korban menceritakan kepada Ibunya,” ujar Ahmad, Rabu (10/8/2022).

2. Ibu korban melapor ke polisi

Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)

Ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Mapolres Tanjungbalai.

“Korban mengeluh sakit pada perutnya, terasa perih di kemaluanny,a Ibu korban kemudian membuat laporan ke Polres Tanjungbalai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," Tambahnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Mereka juga melakukan olah tempat kejadian perkara.

3. Pelaku terancam lima tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi kemudian memburu pelaku. Dia ditangkap di kawasan Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Setelah ditangkap, dia  mengakui perbuatannya. Tersangka saat ini menghuni sel tahanan di Mapolres Tanjungbalai.

Tersangka di jerat dengan melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.

Share
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us