Batam, IDN Times - Yusuke Yamazaki, warga negara Jepang yang masuk daftar buronan Interpol, akhirnya dideportasi oleh Imigrasi Kelas I A Batam ke Jepang. Hal ini mengakhiri perjalanannya yang panjang dan penuh intrik sejak melarikan diri dari Jepang setelah melakukan kejahatan.
Proses deportasi ini diinisiasi setelah Kedutaan Besar Jepang di Indonesia menuntaskan berkas pendukungnya, menandai koordinasi internasional yang ketat antara Indonesia dan Jepang dalam penegakan hukum.
“Hari ini akan kita lakukan deportasi setelah sebelumnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polresta Barelang beberapa waktu lalu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas l A Batam, Samuel Toba, Selasa (12/3/2024).