Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bupati Simalungun Copot Lurah yang Diduga Pungli Parkir di Danau Toba

Ilustrasi karcis parkir mobil. IDN Times/istimewa

Simalungun, IDN Times - Bupati Simalungun, JR Saragih geram dengan perilaku Victor Romana Saragih, Lurah Tigaraja, Kecamatan Girsang Simpangan Bolon, Sumatera Utara. Itu karena sang Bupati mengetahui oknum tersebut ikut terlibat menentukan tarif pakir yang mencekik leher.

JR Saragih pun mengambil tindakan mencopot jabatan tersebut dari Victor R Saragih. Pencopotan jabatan ini dibenarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo), Edwin Simanjuntak. Bupati lewat jajarannya telah mengkonfirmasi langsung kepada Camat Girsang Simpangan Bolon soal keterlibatan Lurah Tigaraja. Mendengarkan hasilnya, Bupati memutuskan sikap.

"Informasi dari kawan-kawan media pertama didengar Bupati, kemudian ditindaklanjuti ke Camat. Kami tanyakan ke Camat soal kebenaran informasi," kata Edwin.

1. Lurah dicopot karena melanggar PP No 53 tahun 2010

Dok.IDN Times/istimewa

Edwin mengatakan lurah melakukan kesalahan yang fatal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 4 Ayat 2 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ditegaskan, setiap ASN yang mengambil tindakan memperkaya diri merupakan pelanggaran.

"Begitu (Bupati) mendengarkan hal itu (Lurah diamankan polisi karena terlibat pengutipan liar harga parkir) langsung di non job kan. Dasarnya, setiap ASN yang membuat kebijakan mencari keuntungannya sendiri jelas melanggar aturan," katanya sembari menekankan bahwa Victor juga diwajibkan menjalani pembinaan lewat Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

2. Lurah diduga melindungi ulah jukir liar

Dok.IDN Times/istimewa

Terpisah, Boas Manik selaku Camat Girsang Simpangan Bolon membenarkan bahwa dirinya telah memberikan laporan kepada Bupati, mulai dari penahanan lurah hingga dugaan keterlibatannya. Lurah diduga 'bekingi' atau melindungi tindakan jukir liar.

"Ada satu tempat (parkir) dibuat harganya tidak sesuai tarif. Lurah ikut didalamnya mengaminkan (tindakan jukir liar). Itu kata jukir (ke polisi)," ucap Boas.

Camat mengatakan ikut kecewa dengan praktek ilegal tersebut dan menindaklanjutinya hal tersebut, Boas Manik mengaku sudah mengundang jajaran Lurah di wilayah khususnya di daerah Parapat dengan harapan kedepannya persoalan memalukan ini tidak terjadi lagi. Menurutnya tarif parkir Rp 2 ribu. "Idealnya harga sebesar Rp 2 ribu. Mungkin orang itu memanfaatkan hari libur sehingga membuat tarif Rp 5 ribu, Rp 10 ribu," tambahnya.

3. Sebelumnya 13 orang diamankan diduga naikkan tarif parkir hingga Rp60 ribu

Dok.IDN Times/istimewa

Polres Simalungun menangkap sekitar 13 orang juru pakir liar yang diduga meminta uang parkir kepada pengunjung dikawasan Danau Toba, Parapat, Kecamatan Girsang Simpangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Termasuk lurah.

Persoalan ini terendus polisi berdasarkan keluhan pengunjung atau wisatawan yang memanfaatkan Parapat sebagai objek liburan lebaran 2019. Setelah ditelusuri, terungkap bahwa tarif parkir untuk kendaraan roda enam sebesar Rp60 ribu, kendaraan roda empat Rp20 ribu, kenderaan roda dua Rp 5 ribu. Polisi pun bergerak selama dua hari yaitu Minggu dan Senin tanggal 9-10 Juni 2019.

Daerah operasi pertama di area parkir Pesanggrahan Bung Karno, Jalan Pora-pora. Kedua, di daerah penganangkapan di Lapangan Pagoda. Dua daerah ini berada di wilayah Kelurahan Tigaraja. Ketiga di Pantai Bebas Parapat, Kelurahan Parapat. Sementara yang diamankan adalah Fresly Norton Sitanggang, Pandi Suteju, Josep Sinaga, Etupus Manik, Tombang Rumahorbo, Lian Tampubolon, Agustino Turnip, Jutta Manurung, Windy Sidabutar.

Kemudian, Victor Romana Saragih (Lurah), Roginda Pahotan Sinaga, Pardamean dan Sakkan Hutabarat. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang Rp2.975.000 beserta karcis dan surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us