Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bos PT JPK Thedy Johanis Dinyatakan Tidak Bersalah, Perkara di SP3

Bos PT JPK, Thedy Johanis & Johanis (IDN Times/Istimewa)
Bos PT JPK, Thedy Johanis & Johanis (IDN Times/Istimewa)

Batam, IDN Times - Kasus dugaan penipuan dalam jual beli ruko yang melibatkan Lahan PT Jaya Putra Kundur (JPK) dan PT Mitra Raya Sektarindo (MRS) sebagai kontraktor resmi dihentikan penyidikannya. Penghentian ini dilakukan melalui Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dengan nomor S.Tap/01./C/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus Polda Kepri, yang diterbitkan pada 27 Mei 2024 lalu.

Penghentian kasus ini diambil setelah upaya hukum Restoratif Justice (RJ) diinisiasi oleh pihak kepolisian terhadap Pelapor (Surlima) dan PT MRS sebagai Penjual dan Pembeli Kedua belah pihak, Surlima dan PT MRS, sepakat untuk berdamai, adapun PT MRS dan PT JPK juga melakukan perdamaian yang diresmikan melalui Surat Kesepakatan Perdamaian yang dibuat di kantor Notaris Wahyu Hidayat pada 6 Maret 2024.

Kesepakatan ini merujuk pada Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 29 tanggal 18 Mei 2016 yang disahkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Tuti Rachmawati Lalo.

"Dalam kesepakatan tersebut, Djoni Ong, sebagai pihak dari PT MRS, bersedia membayar uang administrasi kepada PT JPK untuk pelunasan sisa 45 sertifikat yang belum terbayar dari total 65 sertifikat. Setelah pembayaran selesai, PT JPK akan memberikan Surat Kuasa Menjual untuk 45 sertifikat tersebut," kata salah satu tim kuasa hukum PT JPK, Ade Darmawan, Selasa (25/9/2024).

1. Tidak terbukti terjerat pidana perlindungan konsumen

Zevrijn Boy Kanu (kanan) bersama Ade Darmawan (kiri) (IDN Times/Istimewa)
Zevrijn Boy Kanu (kanan) bersama Ade Darmawan (kiri) (IDN Times/Istimewa)

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, membenarkan penghentian penyidikan perkara itu.

"Sudah SP3. Dasar pemberhentian itu adalah Restorative Justice. Mereka sudah berdamai, kemudian pelapor sudah mencabut laporan," kata Yudha.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum PT JPK, Zevrijn Boy Kanu mengatakan, Pihak PT JPK sangat mengapresiasi tindakan Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri yang meluruskan perkara ini.

Setelah SP3 dikeluarkan oleh kepolisian, status tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kliennya, yakni Thedy Johanis dan Johanis resmi dicabut. Ia ingin meluruskan persoalan yang terjadi untuk memulihkan nama baik PT JPK di mata masyarakat Kota Batam.

"PT JPK merupakan pemilik lahan dan developer, sementara PT MRS hanya kontraktor. PT MRS menjual properti tanpa melibatkan PT JPK. Lahan itu atas nama PT JPK, tapi kenapa direktur dan pimpinan PT JPK ditersangkakan? Itulah inti persoalannya," kata Boy Kanu.

PT JPK tidak tahu-menahu soal perjanjian jual-beli antara PT MRS dan pembeli ruko. "Yang menerima uang adalah PT MRS. Mereka juga yang membuat perikatan jual-beli tanpa melibatkan PT JPK. Tidak mungkin PT JPK, sebagai developer besar sejak 1970-an, melakukan penipuan hanya untuk 3 unit ruko," tambahnya.

Menurut Boy, perkara ini lebih kepada miskomunikasi saja. Setelah melalui proses di Mabes Polri, perkara tersebut dinyatakan sebagai kasus perdata, bukan pidana. Dengan keputusan SP3, PT JPK dapat memulihkan nama baik perusahaan.

2. Berbagai kontribusi PT JPK untuk pembangunan Kota Batam

Kantor PT Jaya Putra Kundur (JPK) di Kota Batam (IDN Times/Istimewa)
Kantor PT Jaya Putra Kundur (JPK) di Kota Batam (IDN Times/Istimewa)

Tidak hanya itu, Boy Kanu juga mengungkap bahwa PT JPK telah berkontribusi besar terhadap pembangunan di Kota Batam, antara lain:

1. Jodoh Center Point
2. Mitra Raya 2
3. Nagoya Hill Mall
4. Center Point Housing
5. Nagoya Garden Phase I
6. Nagoya Garden Phase II
7. Happy Garden Housing
8. Windsor Central
9. Windsor Villa
10. ⁠Windsor Phase I & II
11. Windsor Phase III
12. Windsor Phase IIIA
13. Windsor Park
14. Windsor Square
15. Nagoya Square
16. The Opera
17. The Opera II (Coming Soon)
18. The Opera III (Coming Soon)

"Tidak mungkin PT JPK rela mengorbankan nama baik hanya untuk hal kecil," ujarnya.

3. PT JPK akan kembali berkontribusi untuk pembangunan Kota Batam

Kuasa Hukum PT JPK, Ade Darmawan (IDN Times/Istimewa)
Kuasa Hukum PT JPK, Ade Darmawan (IDN Times/Istimewa)

Terpisah, salah seorang anggota Tim Hukum PT JPK, Ade Darmawan menambahkan, PT JPK akan terus berkontribusi membangun Kota Batam, di mana PT JPK juga salah satu perusahaan pertama di era 1990an pembuka gerbang masuknya investor ke Kota Batam.

Hal ini di karenakan PT JPK tidak hanya berkontribusi di indonesia, tetapi juga berkontribusi untuk pembangunan di Singapura dan Hong Kong dengan bidang yg sama, Developer membangun apartemen & perumahan.

Masih kata Ade, Thedy Johanis & Johanis akan terus melawan pihak-pihak yang mencoba merusak reputasinya. Tuduhan miring terhadap PT JPK tidak terbukti, dan saat ini pimpinan perusahaan itu telah dinyatakan bebas dari masalah hukum setelah status DPO dicabut.

"Dengan ditutupnya kasus ini, jelas bahwa tidak ada dasar tuduhan yang menjerat pimpinan PT JPK," pungkas Ade.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us