Batam, IDN Times - Seorang pria berinisial AM ditangkap Polres Natuna karena melakukan pembunuhan berencana terhadap teman kencan yang dipesannya melalui aplikasi Michat.
Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, dan pelacakan sinyal telepon korban.
"Pelaku ditangkap di depan Go Mart, Jalan Pramuka, Kota Ranai, pada 9 Januari 2025. Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa telepon korban disimpan di rumahnya di Penagi," kata Kompol Paten Tarigan, Kamis (16/1/2025).