Bersalah di 3 Perkara, Eks Puteri Indonesia Riau Divonis 6 Tahun 9 Bulan Penjara

- Eks Puteri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri, divonis total 6 tahun 9 bulan penjara oleh PN Pekanbaru atas tiga perkara praktik medis ilegal.
- Dalam setiap perkara, Jeni dijatuhi 2 tahun 3 bulan karena melakukan operasi kecantikan tanpa SIP di Klinik Arauna Beauty terhadap sejumlah korban.
- Vonis lebih rendah dari tuntutan JPU 7 tahun 3 bulan; tim JPU Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru masih mempertimbangkan menerima putusan atau banding.
Pekanbaru, IDN Times - Eks Puteri Indonesia 2024 asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri dinyatakan terbukti bersalah dalam tiga perkara sekaligus oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun 9 bulan, Senin (21/9/2026).
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Makmur Pakpahan. Dalam vonisnya, Jeni terbukti bersalah melanggar sejumlah pasal, sebagaimana dalam tiga dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Benar, putusan (vonis) terdakwa Jeni Rahmadial Fitri sudah dibacakan. Total hukumannya 6 tahun 9 bulan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Mey Ziko.
Diketahui, Jeni melakukan tindakan operasi kecantikan secara ilegal terhadap sejumlah korban di Klinik Arauna Beauty Aesthetic miliknya.
1. Masing-masing perkara divonis 2 tahun 3 bulan

Eks Puteri Indonesia 2024 asal Riau Jeni Rahmadial Fitri saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano) Berdasarkan vonis majelis hakim, dalam perkara pertamanya, Jeni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan tanpa memiliki Surat Izin Praktek (SIP), sebagaimana diatur Pasal 439 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam hal ini, Jeni melakukan facelift dan eyebrow yang merupakan tindakan bedah khusus secara ilegal terhadap korbannya bernama Novalinda Simamora. Pasca operasi ilegal itu, area alis mata korban terasa panas dan gatal, sakit tertarik, serta bengkak. Selanjutnya, keluar darah dari sela-sela perban diwajah korban.
Selanjutnya korban berobat ke RS Awal Bros Batam dan menghabiskan biaya sebanyak Rp101.351.615. Belakangan korban baru mengetahui bahwa klinik Arauna Beauty milik Jeni tidak mempunyai izin dan Jeni bukanlah seorang dokter.
Atas hal tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Jeni dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Untuk perkara keduanya, Jeni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan tanpa memiliki Surat Izin Praktek (SIP), sebagaimana diatur dalam Pasal 439 Undang-undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Terkait hal ini Jeni melakukan treatment operasi bibir atas dan bawah kepada korban Ananda Arengka, serta melakukan tindakan facelift terhadap korban Yenni Chandra secara ilegal.
Dimana, hasil dari treatment operasi bibir atas dan bawah itu, korban Ananda merasa sangat tidak puas. Hal itu dikarenakan daerah bibir korban mengalami kerusakan fisik berupa pembengkakan berlebihan, bekas jahitan yang tidak rapi dan merasakan sakit, serta ketidaksesuaian bentuk bibir dengan yang dijanjikan Jeni. Korban juga merasa tidak nyaman, penurunan rasa percaya diri dan juga kecemasan yang menggangu kegiatan sehari-harinya.
Sedangkan korban Yenni, pasca operasi yang dilakukan Jeni, ia merasakan sakit dibagian wajahnya dan nyeri, serta mengalami demam tinggi selama 3 hari.
Dalam perkara ini, Jeni kembali divonis pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan oleh majelis hakim.
Diperkaranya yang ketiga, Jeni kembali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan tanpa memiliki Surat Izin Praktek (SIP), sebagaimana diatur dalam Pasal 439 Undang-undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Terkait hal ini, Jeni melakukan tindakan lips surgery ilegal terhadap korban atas nama Ratih Indriani. Akibatnya, bibir korban mengalami kerusakan fisik berupa berlubang dan ketidaksesuaian bentuk seperti yang dijanjikan oleh Jeni. Sehingga korban merasa tidak nyaman karena bekas jahitan yang tidak rapi dan penurunan rasa percaya diri dalam kegiatan sehari-hari.
Atas hal tersebut, Jeni juga divonis pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan oleh majelis hakim.
2. Belum tentukan sikap

Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko (IDN Times/ Fanny Rizano) Atas vonis tersebut, Ziko mengatakan, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Pekanbaru belum menentukan sikap, apakah menerima vonis tersebut atau menolak dan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
"Masih pikir-pikir, apakah banding atau menerima (vonis majelis hakim)," katanya.
3. Total tuntutan JPU 7 tahun 3 bulan

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti) Diketahui, vonis pidana penjara dari majelis hakim itu, lebih rendah dari tuntutan JPU. Yang mana, JPU menuntut Jeni dalam tiga perkara tersebut dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun 10 bulan, 2 tahun 5 bulan dan 2 tahun.
Jika ditotalkan, maka Jeni dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 3 bulan.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)






















