Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pria di Medan Ditangkap karena Diduga Curi Motor Milik Warga Aceh

Kota Medan
2 min read
Pria di Medan Ditangkap karena Diduga Curi Motor Milik Warga Aceh
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
  • SA (40) ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota terkait dugaan pencurian motor mahasiswa asal Aceh Tenggara.

  • Motor Honda Beat milik Optika Bunga Roito hilang saat ia masuk ke toko di Jalan Turi Ujung.

  • Polisi masih menyelidiki keterlibatan pihak lain dan mencari motor korban yang disebut telah dijual.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Medan, IDN Times — Seorang pria berinisial SA (40) ditangkap polisi setelah diduga terlibat pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa asal Aceh Tenggara di Kota Medan, Sumatra Utara.

SA ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota di rumah sewanya di Jalan Garu I, Gang Timun, Kecamatan Medan Amplas, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

  1. 1. Motor dicuri saat korban masuk ke toko

    Ilustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

    Pencurian terjadi sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026), di depan sebuah toko di Jalan Turi Ujung, Kecamatan Medan Kota. Saat itu, korban, Optika Bunga Roito (22), memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 6750 AFI di depan toko. Motor tersebut telah dikunci stang sebelum korban masuk ke dalam toko bersama rekannya.

    Sekitar dua jam kemudian, korban keluar dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi.

    Polisi yang menerima laporan kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, petugas mengetahui sepeda motor korban telah dibawa oleh pelaku.

  2. 2. Motor dijual Rp1,7 juta, pelaku dapat Rp500 ribu

    ilustrasi sepeda motor (pexels.com/Giorgino de Angelis)
    ilustrasi sepeda motor (pexels.com/Giorgino de Angelis)

    Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, mengatakan SA mengaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke kawasan Tembung dengan harga Rp1,7 juta.

    "Pelaku terlibat dalam pencurian tersebut bersama seorang pria yang disebutnya berinisial DA," ujar Poltak, Senin (21/9/2026).

    Menurut Poltak, SA bertugas mengendarai sepeda motor untuk berkeliling mencari kendaraan yang menjadi sasaran. Sementara DA disebut bertugas mengambil sepeda motor menggunakan kunci T. Dari hasil penjualan motor tersebut, SA mengaku mendapat bagian sebesar Rp500 ribu.

  3. 3. Polisi masih cari pelaku lain dan motor korban

    -
    Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

    Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan SA dan mendatanginya ke rumah sewanya di kawasan Medan Amplas.

    SA kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti dan dibawa ke Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

    “Kami masih melakukan penyelidikan dugaan keterlibatan pihak lain. Termasuk mencari keberadaan sepeda motor korban yang telah dijual,” pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More