Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Berdalih Investigasi, Ketua LSM KPK Madinda Diduga Memeras Kepsek

ilustrasi pemerasan (https://unsplash.com/@giorgiotrovato)
ilustrasi pemerasan (https://unsplash.com/@giorgiotrovato)

Mandailing Natal, IDN Times- Seorang pria berinisial FS (45) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) setelah diduga memeras seorang kepala sekolah di Kecamatan Kotanopan. FS mengaku ketua dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Aksi pemerasan ini terjadi di depan Swalayan Pondok Indah, Kelurahan Kotanopan, Kamis (24/7/2025). Korban langsung melapor ke polisi. Kini, FS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pemerasan.

1. Berdalih investigasi, pelaku minta uang untuk “operasional”

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku meminta uang kepada kepala sekolah dengan alasan akan digunakan untuk operasional penyelidikan terkait Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah-sekolah sekitar Kecamatan Kotanopan.

"Kepala sekolah tersebut juga mendapat ancaman jika uang yang dimintai pria mengaku dari LSM KPK RI itu tak diberikan maka si kepala sekolah akan dilaporkan ke Inspektorat Madina," ujar Plt Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto, dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).

2. Polisi tangkap pelaku dan menyita uang tunai Rp1,8 juta

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Madina dan Unit Reskrim Polsek Kotanopan. Dari tangan pelaku, diamankan uang tunai senilai Rp1,8 juta yang diduga hasil pemerasan.

"Pelaku sudah kita amankan dalam kasus pemerasan terhadap salah satu kepala sekolah," kata Bagus.

3. Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara

Ilustrasi penjara. (unsplash.com/Matthew Ansley)

Kini FS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang ancaman hukumannya bisa mencapai sembilan tahun penjara.

"Proses hukum pelaku dilanjutkan sampai ke tingkat pelimpahan ke Jaksa, lalu disidangkan di Pengadilan," tegas Bagus Seto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us