Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Akhyar Nasution Ancam Ketua Panwascam

Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Akhyar Nasution Ancam Ketua Panwascam
Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution memberi keterangan kepada jurnalis (IDN Times/Prayugo Utomo)
Share Article

Medan, IDN Times - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Medan menghentikan pengusutan pengaduan Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal Haris terkait soal ancaman pemukulan yang diduga dilakukan oleh salah satu kandidat Paslon nomor urut 1, yakni Akhyar Nasution. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap.

"Sudah kita umumkan juga, (hasilnya) kita tempelkan di papan pengumuman Bawaslu Medan," ucap Payung, Rabu (4/11/2020).

1. Kasus dihentikan karena gak penuhi unsur pelanggaran

Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution memberi keterangan kepada jurnalis (IDN Times/Prayugo Utomo)
Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution memberi keterangan kepada jurnalis (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam hal ini, Payung mengatakan hasil rekomendasi Sentra Gakkumdu yaitu menghentikan pengusutan pengaduan ini dikarenakan tak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan dalam pengaduan itu.

"Semuanya kan sudah dilakukan pemeriksaan baik pelapor, telapor, dan juga saksi-saksi. Bahwa tadi malam itu sudah diselesaikan oleh Gakkumdu Bawaslu Medan. Nah , Bawaslu Kota Medan memberikan rekomendasi bahwa (pengadukan) itu tidak memenuhi unsur -unsur dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud yang diawal diancamkan kepada beliau (Akhyar)," kata Payung.

2. Tak ada bukti pendukung Akhyar melakukan penghalangan tugas penyelenggara pemilu

Akhyar usai memenuhi panggilan Bawaslu Kota Medan. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Akhyar usai memenuhi panggilan Bawaslu Kota Medan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Salah satu unsur yang tak terpenuhi antara lain yakni, tak ada bukti pendukung bahwa Akhyar Nasution melakukan menghalangi tugas penyelenggara pemilu.

"Selain itu tidak ada bukti pendukung lain bahwa beliau itu memang ada niatan juga melakukan itu," sebut Payung.

3. Bawaslu sebut ketika ada indikasi pelanggaran harus tetap diproses sesuai mekanisme

Bapaslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi usai lakukan tes kesehatan di RSUP. HAM Medan, Rabu (9/9/2020). (IDN Times/ Indah Permata Sari)
Bapaslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi usai lakukan tes kesehatan di RSUP. HAM Medan, Rabu (9/9/2020). (IDN Times/ Indah Permata Sari)

Dalam kesempatan itu Payung juga mengatakan, walaupun belum ada satu pengaduan dugaan pidana pemilu yang diproses hingga persidangan, Bawaslu menegaskan selama ini sudah bekerja secara profesional.

"Publik harus paham bahwa proses penanganan perkara di kita (Bawaslu) itu standarnya sudah ditetapkan sehingga tugas kita ketika ada indikasi pelanggaran yah harus kita tetap proses sesuai mekanisme yang sudah ada," pungkas Payung Harahap.

Share Article
Topics
Editorial Team
Indah Permatasari
EditorIndah Permatasari

Latest News Sumatera Utara

See More

Pemko Medan Sewa Gudang Rp400 Juta per Tahun untuk Simpan Rongsokan

27 Mei 2026, 16:31 WIBNews