Massa aksi minta PT. Toba Pulp Lestari dicabut izin konsesinya (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Ratusan massa aksi yang terdiri dari beberapa kelompok masyarakat di wilayah Simalungun ini bertolak sejak Kamis dini hari menggunakan bus. Selain meminta DPRD Sumut untuk memberi perhatian terhadap masyarakat adat, mereka juga ingin kasus kerusakan lingkungan menjadi perhatian serius.
Bagi masyarakat adat, kehadiran PT. TPL di Tanah Batak selama 30 tahun lebih telah merampas hak-hak mereka, karena hutan adat yang selama ini menjadi sumber hidup telah berganti menjadi pohon-pohon ekaliptus yang tidak memberikan manfaat. Setelah tanah adat mereka dirampas, hutan ditebang, dan masyarakat mengalami langsung pencemaran sumber air bersih dan bencana alam lain yang menghantui.
"Di wilayah kita, PT. TPL tak hanya menghancurkan secara materi, tapi juga merusak hutan. Hutan tempat kita mencari hidup, kita harus tegas menyuarakan ini karena perambahan hutan nyata terjadi di Tano Batak. Akhir 2023 kita lihat situasi dramatis di Danau Toba, banyak bencana yang terjadi akibat perambahan hutan salah satunya yang dilakukan PT. TPL," ujar Cavin, sekretaris Aliansi Gerak Tutup TPL.
Sebagai reaksi dari peristiwa yang menimpa masyarakat adat, setidaknya ada 10 tuntutan yang mereka sampaikan kepada DPRD Sumut. Salah satunya adalah mereka ingin Pemerintah segera mencabut izin PT. TPL, membebaskan Sorbatua Siallagan tanpa syarat, menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berjuang atas haknya, hingga menuntut segera disahkannya RUU masyarakat adat.
"DPRD itu wakil rakyat, yang saat kampanye mengemis suara dari kami masyarakat adat. Kami ingin mereka menampung aspirasi kami terhadap kejahatan lingkungan," lanjutnya.