Medan, IDN Times – Pengadilan Negeri Medan mengganjar dua kurir yang kedapatan menyimpan delapan kilogram sabu-sabu di dalam Mess Pemko Tanjung Balai, Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor 26 September 2020 lalu.
Dua terdakwa Jimmy Sitorus Pane alias Jimmy (51) dan Chairuddin Panjaitan Alias Rudi (31) diganjar hukuman 18 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya bersalah telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Tarmizi dalam persidangan yang digelar di Cakra III pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/4/2021) sore.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 18 tahun. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," sebut Tarmizi dalam sidang yang digelar secara virtual itu.