Bawa 12,8 Kg Sabu dari Malaysia, Warga Jatim Ditangkap di Pekanbaru

Pekanbaru, IDN Times - Sabu seberat 12,82 Kg siap edar berhasil diamankan oleh tim opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di Kota Pekanbaru. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan seseorang berinisial H, warga Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur (Jatim).
"Tersangka H ini kurir atau tukang gendong sabu itu. Dia diperintahkan langsung oleh pengendali (bandar) di Malaysia," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Senin (28/4/2025).
Lebih lanjut dikatakan Kombes Pol Putu, sabu tersebut akan dibawa H ke Kota Surabaya, Provinsi Jatim. Nantinya, di Kota Surabaya, barang haram itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial N.
"N ini si penerima barang. Kami sudah kantongi identitasnya dan sedang kami buru," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau itu.
Diketahui, tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mendapat informasi terkait dengan seseorang warga Jatim yang berhasil membawa sabu dari Malaysia masuk ke Kota Pekanbaru. Atas informasi itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap H di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, saat berada di dalam bus Handoyo tujuan Kota Surabaya.
1. Dari Jatim, tersangka ke Singapura lalu ke Malaysia

Kombes Pol Putu menerangkan, tersangka H menggunakan transportasi udara menuju negara Singapura. Dari Singapura, tersangka H ke Negeri Jiran, Malaysia.
"Di Malaysia dia (tersangka H) ambil barang (sabu). Selanjutnya dia menggunakan speedboat dari Malaysia masuk ke Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau," terang Kombes Pol Putu.
"Jadi modus dia ini bisa naik speedboat, gabung sama rombongan atau kelompok TKI yang mau pulang (ke Indonesia)," sambungnya.
Setibanya di Pulau Rupat, tersangka H selanjutnya menuju ke Kota Pekanbaru menggunakan transportasi darat.
"Di Pekanbaru dia beli tiket bus Handoyo tujuan Surabaya," lanjut Kombes Pol Putu.
2. Dijanjikan uang Rp150 juta

Tersangka H diketahui telah dua kali menjadi kurir Narkoba yang menjemput barang ke Malaysia. Pertama, tersangka H berhasil lolos.
"Yang pertama dia lolos. Yang dibawanya beberapa ons, tidak sampai 1Kg," ujar Kombes Pol Putu.
"Yang kedua ini, baru gak lolos dia," sambungnya lagi.
Kombes Pol Putu mengatakan, tersangka H dijanjikan uang sebanyak Rp150 juta jika berhasil membawa belasan sabu itu ke Surabaya.
"Dia dijanjikan Rp150 juta jika barang sudah sampai ke tangan si N itu," katanya.
3. Terancam hukuman mati

Ditambahkan Kombes Pol Putu, terhadap tersangka H, dijerat dalam Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana hukuman mati, atau seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun," tambahnya.




![[BREAKING] Banjir dan Longsor Hantam Sembahe, 5 Orang Meninggal](https://image.idntimes.com/post/20250404/1000151948-d96a59a92c0d3e5d264ab9da4284a2ea.jpg)













