Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Baru Saja Bebas, Seorang Residivis di Medan Kembali Bobol Rumah

Baru Saja Bebas, Seorang Residivis di Medan Kembali Bobol Rumah
Residivis pembobol rumah berhasil diamankan Polsek Medan Helvetia, 05/06/2024 (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Share Article

Medan, IDN Times - Polsek Medan Helvetia menangkap seorang maling yang membobol rumah di kawasan Kompleks Kartini Residence, Medan Helvetia. Pelaku dihadiahi timah panas oleh polisi di bagian kakinya setelah memutuskan untuk melarikan diri.

Tampak pelaku berjalan pincang menggunakan baju tahanan. Betisnya dibalut perban dan berjalan dengan bantuan pihak kepolisian.

1. Pelaku membobol rumah di kawasan Kompleks Kartini Residence

Kompol Alex Piliang, Kapolsek Medan Helvetia (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Kompol Alex Piliang, Kapolsek Medan Helvetia (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alex Piliang mengatakan jika penangkapan berdasarkan 2 laporan. Pertama pada tanggal 14/05 dan yang kedua pada 22/04.

"Ada korban dalam satu rumah yang kehilangan. Dibongkar rumahnya oleh pelaku," kata Alex.

Dirinya menambahkan jika pelaku berinisial PPH dan umurnya belum genap 25 tahun. 

"Pelaku inisial PPH, usia 24 tahun, beralamat di Jalan Lembaaga permasyarakatan, Tanjung Gusta Medan," bebernya.

2. PPH dihadiahi timah panas dan terancam 7 tahun penjara

Residivis pembobol rumah berhasil diamankan Polsek Medan Helvetia, 05/06/2024 (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Residivis pembobol rumah berhasil diamankan Polsek Medan Helvetia, 05/06/2024 (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Lebih lanjut, Kompol Alex Piliang menyebutkan jika pada saat melakukan penangkapan, pelaku melarikan diri.

"Kemudian dilakukan tindakan tegas terukur (dihadiahi timah panas)," katanya.

PPH diancam dengan pasal 363 ayat 1 dengan hukuman 7 tahun penjara. 

3. Pelaku rampas barang-barang berharga tiga kali berturut-turut

Polsek Medan Helvetia (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Polsek Medan Helvetia (IDN Times/Eko Agus Herianto)

"Di sini perlu kami sampaikan kalau pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di LP Stabat, Langkat, menjalani hukuman selama 2 tahun dan baru saja bebas," ujar Alex.

Polisi berhasil mengungkap pembobol rumah yang berada di Kompleks Kartini Residence itu dengan pantauan cctv yang berada di TKP. Dalam melakukan aksinya, pembobol berhasil melarikan beberapa barang.

"Pertama pelaku mengambil laptop dan perhiasan, dan yang kedua sepeda motor. Jadi ada dua LP dalam satu rumah dan pelakunya tiga kali berturut turut masuk rumah tersebut," pungkasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Eko Agus Herianto
Doni Hermawan
Eko Agus Herianto
EditorEko Agus Herianto

Latest News Sumatera Utara

See More

Harga Cabai Merah Medan Tembus Rp52.500/Kg, Ini 3 Pemicu Utamanya

11 Jun 2026, 15:30 WIBNews