Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ayah Anak Kompak Selundupkan 44 Kg Ganja Lewat Sumut

Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa
Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa

Padanglawas, IDN Times - Aksi penyelundupan ganja dalam jumlah besar digagalkan polisi di Padang Lawas, Sumatera Utara. Mirisnya, kasus ini melibatkan bapak dan anak yang bersekongkol sebagai kurir. Barang bukti yang disita yakni 44 kilogram ganja kering.

1. Ganja dibeli dari Mandailingnatal

Ilustrasi ganja. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Ilustrasi ganja. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, mengungkapkan bahwa IP (48) dan anaknya, RP (buron), berperan sebagai pembeli ganja dari Panyabungan Timur, Mandailing Natal.

“Ganja itu rencananya akan dikirim ke Jakarta,” kata Dodik dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).

IP diketahui merupakan residivis kasus ganja. Dua pelaku lainnya, MP (34) dan PA (17), bertugas mengemas dan mengirim barang haram tersebut melalui jasa ekspedisi.

1. Mobil pembawa ganja diadang polisi

ilustrasi ganja (unsplash.com/Wesley Gibbs)
ilustrasi ganja (unsplash.com/Wesley Gibbs)

Berdasarkan informasi yang diterima, polisi melakukan pengejaran terhadap mobil Toyota Avanza bernomor polisi BM 1329 BH yang dicurigai membawa ganja. Pada Selasa pagi (5/8/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, mobil itu dihentikan di Jembatan Paringgonan Julu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 bungkus kotak dibalut plastik hitam di bagasi. "Setelah dibuka, isi dari kotak tersebut adalah narkotika jenis ganja," ungkap Dodik.

3. Ancaman hukuman berat menanti pelaku

ilustrasi ganja.(unsplash.com/ David Gabrić)
ilustrasi ganja.(unsplash.com/ David Gabrić)

Tiga pelaku yang diamankan—IP, MP, dan PA—sudah ditahan di Polres Palas. Polisi masih memburu RP yang melarikan diri. Polisi juga mengejar pembeli ganja di Jakarta.

IP dan MP dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 111 ayat 2 subs Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun.

"Sedangkan PN (PA), yang tergolong anak di bawah umur, dipersangkakan dengan pasal yang sama dan ditambahkan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us