Aplikasi SIPS dari Bawaslu yang tangani permohonan pengajuan sengketa pemilu (dok.Bawaslu)
Untuk dapat mengajukan permohonan sengketa, Bawaslu menyediakan sebuah layanan berbasis aplikasi yang dinamai SIPS. SIPS disiapkan Bawaslu untuk mempermudah permohonan pengajuan sengketa.
Jika sebelumnya individu atau pemohon yang ingin mengajukan permohonan sengketa pemilu datang manual dengan membawa persyaratan yang tidak sedikit, kini melakukan sengketa bisa lebih efisien melalui SIPS online.
"Cara teknis pemakaian SIPS ini, kalau kita buka nanti website/aplikasi SIPS dari Bawaslu, itu akan muncul tombol masuk. Secara teknis kita disuruh buat akun. Sama seperti aplikasi yang lain, kita buat akun dulu, nanti di situ kita mengunggah mulai dari permohonannya, alat bukti, maupun nanti daftar alat bukti, hingga saksi yang kita ajukan," kata Joko.
Hal ini dikatakannya sebenarnya sarana untuk memudahkan para peserta yang merasa ingin menyampaikan sengketa namun punya hambatan jarak maupun waktu.
Dengan mengakses SIPS, pemohon dapat lebih mudah melakukan registrasi dan mengupload dokumen persyaratan langsung melalui sistem. Jika data sudah sesuai, permohonan akan tervalidasi secara otomatis. Notifikasi akan diterima oleh pemohon begitupun dengan Bawaslu.
Dalam keterangan resmi Bawaslu, pemohon juga nantinya dapat memantau status permohonan kapan saja. Info seputar nomor registrasi, jadwal musyawarah, serta proses musyawarah juga dapat diketahui pemohon dengan mudah dan terbuka.
Begitupun dengan hasil musyawarah, pemohon dapat menerima putusan secara langsung melalui sub menu pada aplikasi SIPS milik pemohon. Bahkan semua permohonan yang diajukan akan tersimpan rapi pada SIPS dan diakses secara online.