Medan, IDN Times - Ancaman polisi untuk pelajar yang demo dengan tidak akan mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mencuat. Hal itu mendapat tanggapan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Mereka menyebut ancaman tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU). Pasalnya SKCK harus diberikan selama memenuhi persyaratan.