Alur Eks Bupati Labuhanbatu Terima Rp4,9 Miliar dari Kontraktor

Medan, IDN Times - Bupati non-aktif Labuhan Batu periode 2021/2024, Erik Adtrada Ritonga, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/5/2024). Sidang yang dijalani Erik ialah buntut dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap yang dikabarkan mencapai Rp4 miliar itu.
Persidangan perdana Erik beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Erik Adtrada Ritonga sudah ditahan KPK sejak 12 Januari lalu. Eks Bupati Labuhan Batu itu diduga mengintervensi dan aktif dalam berbagai proyek pengadaan di wilayahnya.
Erik tiba di ruang sidang utama pukul 10.30 WIB didampingi penasihat hukumnya. Saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Erik tampak memakai kemeja berwarna putih.
1. Eks Bupati Labuhanbatu didakwa dengan pasal ganda Undang-undang Tipikor
Erik ditangkap di Labuhan Batu pada Kamis, (11/1/2024). Terhitung ada 10 orang lebih yang ditangkap dari OTT itu. Mulai dari Erik sendiri selaku Bupati Labuhan Batu sampai ada juga Kepala Dinas dan anggota DPRD.
JPU pada sidang perdana ini mendakwa Erik Ritonga dengan pasal ganda. Dakwaan terhadap Erik ialah pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan di dakwaan sekunder Erik diancam pidana dalam pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999.
"Pada tanggal 30 Mei ini agendanya adalah pembacaan dakwaan untuk Erik Ritonga dan Rudi Syahputra. Dua-duanya kita dakwakan dengan Undang-undang Tipikor," kata Jaksa KPK, Fahmi.