Medan, IDN Times - Bupati non-aktif Labuhan Batu periode 2021/2024, Erik Adtrada Ritonga, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/5/2024). Sidang yang dijalani Erik ialah buntut dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap yang dikabarkan mencapai Rp4 miliar itu.
Persidangan perdana Erik beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Erik Adtrada Ritonga sudah ditahan KPK sejak 12 Januari lalu. Eks Bupati Labuhan Batu itu diduga mengintervensi dan aktif dalam berbagai proyek pengadaan di wilayahnya.
Erik tiba di ruang sidang utama pukul 10.30 WIB didampingi penasihat hukumnya. Saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Erik tampak memakai kemeja berwarna putih.