AKBP Achiruddin Sudah Kantongi 4 Status Tersangka, Terbaru Kasus TPPU

Medan, IDN Times- Derita AKBP Achiruddin Hasibuan semakin bertambah. Setelah berstatus tiga tersangka mulai dari kasus penganiayaan, solar ilegal, dan gratifikasi kini mantan pejabat Polda Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kini sudah 4 status tersangka yang dikantonginya.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. "Sudah ditetapkan tersangka untuk kasus TPPU-nya," kata Hadi, Jumat (23/6/2023).
1. Penetapan tersangka setelah gelar perkara pekan lalu

Hadi mengungkapkan penetapan tersangka AKBP Achiruddin sebagai tersangka TPPU ini, setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut melakukan gelar perkara, pekan lalu. Dengan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah minggu yang lalu," kata Hadi.
2. Masih menunggu petunjuk jaksa untuk berkas perkara gratifikasi dan TPPU

Saat ini penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan untuk melimpahkan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan untuk dua kasus terakhir, yakni gratifikasi dan kasus TPPU. Berkas kasus ini sudah dilimpahkan penyidik pada 12 Juni 2023 lalu.
"Kita masih menunggu petunjuk jaksa, apakah berkas perkara TPPU dan gratifikasi itu dinyatakan lengkap atau masih ada yang harus dilengkapi," tambah Hadi.
3. Kasus-kasus yang menjerat Achiruddin

Sementara untuk dua kasus penganiayaan hingga bahan bakar ilegal berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Sebelumnya pada kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan serta kasus solar ilegal, AKBP Achiruddin lebih dulu ditetapkan tersangkabersama Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR), Edy serta pengawas lapangan Parlin.
Polisi menggeledah gudang diduga tempat menyimpan solar yang berada tidak jauh dari rumah Achiruddin, Jalan Sinumba Raya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Achiruddin diduga menjadi pengawas gudang milik PT ANR.
Sebelumnya perkara yang menerpa Achiruddin berawal dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap KA (19). Achiruddin terbukti melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan anaknya.
Achiruddin dipecat dari anggota kepolisian dalam sidang komisi etik, Selasa (2/5/2023). Achiruddin terbukti melanggar sejumlah etika Polri yang tertuang di dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022. Terutama pada pasal Pasal 5, 8, 12, 13 dalam beleid tersebut. Dia didakwa melanggar etika kepribadian, kelembagaan dan kemasyarakatan. Pada akhirnya Achiruddin melakukan banding atas keputusan tersebut.
Tak cukup sampai di situ, dia juga ditetapkan tersangka kasus penganiayaan tersebut. Dia terancam dijerat dengan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 304 KUHPidana karena dinilai turut serta dan membantu proses penganiayaan yang menyebabkan KA terluka cukup parah.
Penganiayaan Aditya pada Desember lalu dipicu perusakan spion mobil milik KA. Saat itu KA datang ke rumah Aditya untuk meminta ganti rugi kerusakan spion hingga berujung perkelahian.