Medan, IDN Times - Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi angkat bicara terkait dirinya dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang menonaktifkan Bupati Padang Lawas (Palas), Ali Sutan Harahap bergelar Tengku Sutan Oloan (TSO).
Gubernur Edy menilai pihak melaporkan dirinya tersebut, harus banyak belajar melihat tentang prosedur pengangkatan Pelaksanaan Tugas (Plt) Bupati Palas saat ini.
"Ooo, yang melaporkan itu harus belajar. Saya sudah dengar itu, siapa yang berhak yang mem Plt kan dan siapa yang harus di Plt kan," sebut Gubernur Edy kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, pada Rabu, (8/6/2022).
