Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Aceh Perpanjang PPKM Mikro hingga 23 Desember 2021

Ilustrasi PPKM Mikro. Dokumen Pusat Informasi Nganjuk

Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di provinsi paling barat Indonesia ini. Penetapan itu berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 26/INSTR/2021/ yang ditandatangani langsung Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pada 7 Desember 2021.

Intruksi tersebut berisi tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Gampong, Untuk Pengendalian Penyebaran COVID -19. 

“Berlaku hingga 23 Desember 2021 mendatang,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Aceh, Muhammad Iswanto, dalam keterangan tertulis, pada Kamis (9/12/2021).

1.Ingub ditujukan kepada seluruh kepada daerah di Aceh

default-image.png
Default Image IDN

Sebelumnya, PPKM Mikro dikatatakan Iswanto, telah diberlakulan di Aceh sejak 20 Mei 2021. PPKM terus diperpanjang untuk memaksimalkan posko penanganan COVID-19 dan pengendalian penyebaran virus corona. Dengan keluarnya Ingub baru ini, secara otomatis Ingub PPKM yang sebelumnya dikeluarkan tidak lagi berlaku.

Instruksi itu merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-2019.

“Ingub itu ditujukan kepada para bupati dan wali kota se Aceh, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Isinya memuat ketentuan untuk diterapkan di daerah masing-masing,” ujar Iswanto.

2.Kepala daerah harus mempertimbangkan kriteria zonasi penyebaran COVID-19

doc pribadi/ajun ally

Di intruksi itu, bupati dan wali kota diminta mengatur pemberlakuan PPKM Mikro sampai dengan tingkat gampong yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat gampong.

Pertama adalah Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di Gampong, maka skenario pengendalian dilakukan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu gampong dalam tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sementara untuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat gampong.

3.Pelarangan berkumpul lebih 10 orang di zona merah

Ilustrasi PPKM Mikro (Istimewa)

Daerah yang masuk dalam Zona Merah, pemerintah harus melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Selanjutnya adalah pelarangan kerumuman lebih dari sepuluh orang, membatasi keluar masuk wilayah gampong paling lama hingga pukul 22.00 WIB dan meniadakan semua kegiatan sosial masyarakat di lingkungan gampong yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

“Dalam Ingub itu disebut bahwa PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dan keuchik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH (Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayahtul Hisbah), Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya,” jelas Iswanto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
Muhammad Saifullah
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us