Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

8 Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Ditahan Kejati Sumut

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • Delapan tersangka resmi ditahan di Rutan Tanjung Gusta
  • Modus operandi: pekerjaan dikurangi kualitasnya
  • Ancaman hukuman berat menanti para tersangka
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batubara, Jumat (29/8/2025). Total nilai proyek yang dikorupsi mencapai lebih dari Rp43 miliar.

Para tersangka terdiri dari sejumlah wakil direktur perusahaan rekanan hingga seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batubara. Mereka diduga mengurangi kualitas dan volume pekerjaan, namun tetap menerima pembayaran 100 persen.

PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, menyebut perbuatan para tersangka jelas menyalahi aturan dan merugikan negara.

“Para tersangka dalam melaksanakan pekerjaan diduga dengan sengaja telah mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas sehingga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan. Namun pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Batubara membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100% yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak,” ujar Husairi.

1. Delapan tersangka resmi ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Penyidik Kejati Sumut meningkatkan status pemeriksaan delapan orang menjadi tersangka setelah mengantongi minimal dua alat bukti. Delapan orang itu adalah:

  • MRA (Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara)
  • RZ (Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya)
  • AW (Wakil Direktur CV Bintang Jaya)
  • RSL (Wakil Direktur CV Bersama)
  • UP (Wakil Direktur CV Guana Perkasa)
  • AF (Wakil Direktur CV Egnar Gemilang)
  • SSL (Wakil Direktur III CV Naila Santika)
  • TMR (PNS, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUTR Batubara)

Mereka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

2. Modus operandi: pekerjaan dikurangi kualitasnya

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Husairi menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan mengurangi spesifikasi pekerjaan jalan yang seharusnya sesuai kontrak. Sejumlah ruas jalan yang masuk dalam proyek perbaikan, seperti ruas Titi Putih–Pasir Permit, Pasir Permit–Air Hitam, hingga Tanjung Tiram–Batas Asahan, dikerjakan tidak sesuai standar.

Alhasil, proyek yang sudah dibayarkan penuh oleh dinas terkait itu justru tidak sesuai kualitas. Kerugian negara dari praktik ini masih dihitung oleh ahli, namun nilainya diyakini mencapai miliaran rupiah.

3. Ancaman hukuman berat menanti para tersangka

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan hasil penyidikan, nilai proyek yang dikorupsi mencapai Rp43,7 miliar lebih. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara lama serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Kembali Pimpin Forki Madina, Ini Target Afrizal Nasution

04 Sep 2025, 10:47 WIBNews