Medan, IDN Times – Niat mau dapat laba besar, malah jadi bala bagi Ferdinand Pardomuan Tampubolon dan koleganya MD. Keduanya apes ditangkap polisi saat hendak menjual tujuh ekor burung kakatua jambul kuning.
Keduanya ditangkap pada Rabu (13/6/2024). Mereka ditangkap saat membawa burung dilindungi itu di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan, Kecamatan Medan Sunggal petang hari.
“Personel Direktorat Reskrimsus Polda Sumut mencurigai gerak-gerik keduanya, dan langsung menangkap mereka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Kamis (13/6/2024).
