4 Pelaku Kecurangan UTBK di USU Ditetapkan sebagai Tersangka

Medan, IDN Times - Kecurangan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) masuk perguruan tinggi pada tahun 2025 berakhir dengan ditetapkannya 4 orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing memiliki peran kecurangan yang berbeda-beda. Ada yang sebagai joki maupun ada yang berperan mengubah dokumen-dokumen para peserta.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dilakukan untuk menjalankan aksi kecurangan UTBK itu, seperti kacamata elektronik hingga berbagai dokumen. Atas perilaku tidak terpuji ini, para tersangka terancam hukuman 8 tahun penjara.
1. Peran pelaku sebagai joki dan pemalsu dokumen, diupah hingga jutaan rupiah

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang membenarkan bahwa pihaknya menangkap 4 orang tersangka kecurangan UTBK. Mereka berksi dengan melakukan kecurangan di Universitas Sumatera Utara.
Para pelaku masing-masing bernama Naufal Faris (28), Selly Yanti (27), Khayla Rifi Athalillah (20), dan Achmad Hanif Mufid (26). Aksi mereka tidak berjalan mulus karena ketahuan oleh pengawas UTBK.
"Mulanya pelaku berkenalan dengan seseorang dari media sosial, kemudian orang tersebut menawarkan pelaku untuk menjadi joki melakukan kecurangan dalam kegiatan UTBK tahun 2025 yang diadakan di USU. Peserta nama aslinya diganti dengan nama pelaku dengan perjanjian, jika pelaku berhasil meluluskan menjadi mahasiswa kedokteran di Universitas yang dipilih, maka pelaku akan mendapatkan upah Rp10 juta. Jika tidak lulus membayar Rp5 juta," kata Kompol Hendrik, Rabu (30/4/2025) sore.
4 pelaku memiliki perannya masing-masing. Ada yang memang bertugas sebagai joki dan ada pula sebagai pemalsu dokumen.
"Tersangka Naufal berperan merekrut peserta ujian dengan mengganti atau mengubah foto KTP peserta UTBK yang asli menjadi poto para pelaku, kemudian memberikan KTP yang sudah dipalsukan kepada 3 pelaku menjadi joki. Para joki itu ialah Selly Yanti, Khayla Rifi Athalillah, dan Achmad Hanif Mufid," lanjutnya.
2. Pelaku ketahuan saat UTBK dengan memakai identitas palsu

Aksi para pelaku ketahuan pada hari Jumat (25/4/2025) saat sedang mengikuti UTBK di USU. Security kampus mengetahui perbuatan pelaku telah menggunakan data atau indentitas palsu pada saat ujian berlangsung.
"Atas hal itu pihak security USU langsung mengamankan pelaku dan teman pelaku (Selly dan Khayla) dari lokasi ujian. Saat dicek, ternyata KTP dan kartu peserta ujian yang pelaku tidak sesuai dengan foto pemilik yang sebenarnya," beber Hendrik.
Para pelaku kemudian langsung mengakui jika foto yang terdapat di KTP telah diubah atau dipalsukan dengan foto mereka. Kedua joki itu juga menjelaskan jika KTP tersebut di dapat dari tersangka Naufal Faris.
"Tersangka Naufal ternyata menunggu di hotel dengan maksud untuk melakukan kecurangan dalam UTBK agar peserta lulus menjadi mahasiswa kedokteran di universitas tujuan. Naufal ditangkap saat itu juga di hotel setelah para joki memberi tahu keberadaannya, lalu mereka dibawa ke Polsek Medan Baru," jelas Kapolsek.
3. Kaca mata elektronik dan identitas palsu disita, pelaku terancam 8 tahun penjara

Ada banyak barang bukti yang diamankan polisi. Mulai dari identitas palsu hingga alat elektronik.
"Ada 3 KTP, 3 kaca mata elektronik warna hitam merk Ray.Ban, 3 kartu peserta UTBK-SNBT tahun 2025, 1 lembar surat keterangan sekolah, dan 61 lembar foto copy ijazah SMA," sebut Hendrik.
Mereka terancam pasal 35 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau pasal 264 ayat (1) ke-1e atau pasal 263 ayat (1), ayat (2), junto pasal 55 pasal 56 KUHPidana.
"Ancaman hukuman 8 tahun penjara," pungkasnya.