Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

4 Kurir 40 Kg Sabu Diadili, Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times – Pengadilan Negeri Medan mengadili empat orang terdakwa yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram (kg). Dalam persidangan, Rabu (12/3/2025), mereka didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keempat terdakwa yang diadili yakni Benyamin Sembiring (39) merupakan warga Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, lalu Puji Minarto Nasution (40) warga Jalan Kelambir V, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Kemudian, Senta Sitepu (40) warga Dusun III Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, Kabupaten Deli Serdang, dan Sahrial (36) warga Dusun I Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar menjelaskan, para terdakwa terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal pidana mati.

1. Penyelundupan sabu 40 Kg: Dari Tanjung Balai ke Kota Medan

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Dalam dakwaan jaksa, kasus ini berawal pada 12 Oktober 2024, ketika seorang pria bernama Koher (DPO) menghubungi terdakwa Puji Minarto Nasution untuk menjemput sabu di Tanjung Balai. Puji kemudian menyewa mobil dan berangkat bersama Sahrial menuju lokasi.

“Di sana, mereka bertemu dengan tiga orang suruhan Koher yang menyerahkan dua goni berisi 40 bungkus sabu-sabu. Keduanya lalu kembali ke Medan untuk mengantarkan barang tersebut sesuai instruksi,” ujar JPU Friska.

Pada 13 Oktober 2024, 20 kg sabu dikirimkan kepada terdakwa Benyamin Sembiring di Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang. Esoknya, 20 kg sisanya rencananya akan dikirim ke kawasan Cemara Asri.

2. Puji dan Syahrial ditangkap di Cemara Asri

Uang hasil korupsi(pexels.com/Tima Miroshnichenko)
Uang hasil korupsi(pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Saat hendak mengantarkan paket narkoba ke Cemara Asri, mobil yang dikendarai Puji dan Sahrial dikejar oleh polisi. Keduanya akhirnya ditangkap di kawasan tersebut dengan barang bukti 20 kg sabu dalam kendaraan mereka.

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah menyerahkan 20 kg sabu lainnya kepada Benyamin Sembiring. Polisi pun bergerak cepat dan menangkap Benyamin.

Setelah diinterogasi, Benyamin mengaku telah menyerahkan narkoba tersebut kepada terdakwa Senta Sitepu. Polisi akhirnya menemukan barang bukti di rumah Senta di Desa Namo Tualang.

3. Terdakwa tidak mengajukan eksepsi

Ilustrasi persidangan (IDN Times/Aditya)
Ilustrasi persidangan (IDN Times/Aditya)

Setelah dakwaan dibacakan, Hakim Ketua Phillip Mark Soentpiet memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi. Namun, mereka beserta penasihat hukumnya memilih tidak mengajukan eksepsi.

“Karena para terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (19/3/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Hakim Phillip.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
Doni Hermawan
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us