3 Tersangka Korupsi Jalan Silangit-Muara Ditahan, Termasuk Direkturnya

Medan, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan 3 tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatra Utara tahun anggaran 2019. Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Sumut dugaan korupsi ini mencapai sebesar Rp466.437.818.
1. Ada tiga tersangka yang ditahan termasuk Direktur PT DML

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, ada tiga tersangka yang ditahan yakni inisial IS (PPK//PNS pada BB PJN), HN (Pengawas Lapangan/Swasta) dan LPHS (Direktur PT DML).
Tiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Anggaran dana lebih dari Rp15 miliar tahun anggaran 2019

Adapun posisi kasusnya pada tahun 2019 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumut telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit – Muara, CS dengan anggaran dana sebesar Rp.15 M lebih tahun anggaran 2019.
Pekerjaan Pembangunan Silangit – Muara CS sepanjang 6,5 km yang dilaksanakan oleh LPHS (selaku Direktur PT. Dinamala Mitra Lestari) dimana Pejabat Pembuat Komitmen adalah IS, dan Konsultan Pengawas Ir. HN (selaku Pengawas Lapangan (Site Enginieer) PT. Multi Phi Beta).
Dalam kasus ini telah terjadi perubahan Kontrak/addendum pada Pembangunan Jalan Jalan Silangit-Muara, CS dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km.
Berdasarkan pemeriksaan dilapangan Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
3. Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan

Yos mengatakan tiga tersangka telah melakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil sehat pada Klinik Pratama Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Jumat (21/7 2023) sampai dengan Rabu (9/8/2023) di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.


















