Langkat, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, akhirnya membacakan amar tuntutan terdakwa pembunuh eks DPRD Langkat Paino. Amar putusan dibacakan terhadap 3 terdakwa dari 5 orang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Selasa (29/8/2023) petang.
Meski sempat tertunda, sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Kembali memgalami kemoloran dan baru dibuka sekitar pukul 17.00 WIB.
Baik di ruang sidang dan sekitar lokasi PN Stabat, sudah ramai berkumpul keluarga dan masyarakat yang ingin memantau sidang secara langsung. Sementara petugas keamanan dari kepolisian terlihat mengawal jalannya persidangan.