Sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengikuti prosesi pelantikan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/5/2024). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Spt.
Dari laman putusan Mahkamah Agung (MA) majelis hakim PT Medan diketuai Heri Sutanto didampingi Leliwaty dan Brabner Situmorang masing-masing sebagai hakim anggota dikeluarkan pada Kamis (30/5).
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Medan mengubah putusan PN Medan yang sebelumnya memvonis terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Medan Timur, terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan terdakwa Junaidi Machmud selaku anggota dengan hukuman tiga bulan penjara menjadi delapan bulan penjara.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1/Pid.S/2024/PN Mdn tanggal 21 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan," tulis isi putusan tersebut.