2 Pedagang Hampir 1 Ton Sisik Tenggiling Dihukum 4 Tahun Penjara

Tanjungbalai, IDN Times – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai akhirnya memutus kasus perdagangan 980 Kg sisik tenggiling. Dua terdakwanya Arif Hidayat alias Dedek dan Rahmad alias Anne, menjalani persidangan dengan agenda vonis pada Senin (6/1/2025).
Hakim memutus keduanya bersalah dan melanggar Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 33 Ayat (3), Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf d Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Keduanya dihukum dengan penjara selama empat tahun. Selain itu, mereka harus membayar denda masing-masing Rp100 juta. Jika denda itu tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan banding.
1. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut 4 tahun enam bulan penjara

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 4 tahun enam bulan penjara.
2. Kasus bermula saat Arif meminta dicarikan sisik tenggiling

Dalam dakwaannya, kasus ini bermula pada 26 Juni 2024. Arif berkomunikasi dengan Rahmad dan meminta dicarikan pembeli sisik tenggiling diduga miliknya. Rahmad pun memenuhi permintaan itu.
Pada 29 Juli 2024, Rahmad bertemu dengan pembeli yang ternyata merupakan petugas yang menyamar. Mereka akhirnya sepakat untuk melakukan transaksi 980 kg sisik tenggiling.
3. Kedua terdakwa ditangkap saat bertransaksi

Rahmad kemudian menunggu pembeli itu pada 4 Agustus 2024. Pembeli itu kemudian datang bersama seseorang yang merupakan personel Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut.Mereka kemudian berangkat ke rumah Arif untuk mengecek sisik tenggiling itu.
Keduanya langsung ditangkap polisi. Keduanya bersama barang bukti, dibawa ke Mapolda Sumut.