Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 Orang Jadi Tersangka Penggelembungan Agunan Kredit Bank Sumut

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Medan, IDN Times -  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati, Medan.

Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara di sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumut.

1. Satu tersangka sudah ditahan

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut M Husairi menjelaskan bahwa kedua tersangka adalah JCS, Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, dan HA, seorang wiraswasta yang bekerja sebagai sales di Toyota Delta Mas sekaligus debitur pengajuan kredit.

"Penetapan kedua orang tersangka JCS dan HA dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan,” jelas Husairi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/8/2025).

JCS resmi ditahan pada Selasa (12/8/2025) pukul 15.00 WIB dan akan mendekam di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari pertama. Sementara HA belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

2. Modus dugaan korupsi melakukan penggelembungan nilai agunan hingga pemalsuan data

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut hasil penyidikan, JCS diduga mengatur dan menginisiasi penilaian agunan yang diajukan HA untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan cara menggelembungkan nilainya. Tidak hanya itu, mereka juga diduga memalsukan data permohonan kredit dan mengabaikan prosedur pemberian fasilitas KPR yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011.

Penyimpangan ini mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 di PT Bank Sumut KCP Melati Medan.

3. Jaksa pertimbangkan menjemput satu tersangka lagi

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski JCS sudah mendekam di balik jeruji, HA masih bebas berkeliaran. "Berdasarkan informasi dari tim penyidik, diketahui bahwa HA telah dilakukan pemanggilan secara patut akan tetapi yang bersangkutan belum hadir di Kejati Sumut. Tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam prosesnya kemudian," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us