2 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perbankan Rp2,9 M di Sibolga

Sibolga, IDN Times- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sibolga, Sumatra Utara berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi di perbankan sebesar Rp2,9 miliar. Dua orang resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.
"JH dan HT ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp2,9 miliar. Keduanya merupakan warga Tapanuli Tengah," kata Plt Kepala Kejari Sibolga, Gunawan Wisnu, Rabu (26/7/2023).
1. JH diketahui merupakan calo yang mengumpulkan berkas dari calon peminjam

Dikatakan Gunawan, dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang dilakukan terhadap dua tersangka, JH diketahui merupakan calo. Tugasnya yakni mengumpulkan berkas dari para calon peminjam. Berkas yang dikumpulkan itu kemudian diserahkan kepada tersangka HT.
"HT merupakan mantri di salah satu kantor perbankan yang menerima berkas dari JH untuk pengajuan pinjaman dari beberapa sumber pedagang," jelas Gunawan.
2. Pembayaran macet dan agunan tidak sesuai

Masih kata Gunawan, dari berkas yang dikumpulkan, JH kemudian melakukan pengajuan ke HT untuk dilakukan verifikasi. Dalam kasus dugaan korupsi itu, kata Gunawan, tersangka HT tetap memproses pencairan meski berkas yang diajukan JH diduga palsu
"Atas kredit itu, pembayaran beberapa kali macet dan ditemukan agunan yang tidak sesuai," jelasnya.
3. Satu orang tersangka berstatus DPO

Gunawan mengatakan, sebelum penetapan tersangka dalam kasus korupsi itu, petugas Kejari pada Bidang Pidsus menemukan alat bukti yang cukup. Pihaknya juga sudah melakukan penggeledahan.
"Tersangka HT diperiksa lebih kurang satu jam. Sementara tersangka JH masih dalam pencarian orang (DPO)," kata Gunawan.
Masih kata Gunawan, setelah ditetapkan tersangka, HT saat ini resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tukka.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan itu, HT juga didampingi pengacara hukumnya. "Kita akan tetap mendalami kasus dugaan korupsi itu. Pada intinya kalau ada uang itu mengalir ke pimpinan JH dan HT, pasti akan tetap kita proses," pungkas Gunawan.