Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melantik anggota Panwaslu Kecamatan Se-Sumut (Dok. Bawaslu Sumut)
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Koordinasi Humas dan Datin, Saut Boangmanalu, Senin (27/5/2024) mengatakan, pembentukan panitia pengawas Pemihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa, adalah orang-orang yang mau bekerja untuk Pemilihan Serentak 2024.
"Agar orang - orang yg terpilih nanti pada seleksi Pengawas Kelurahan Desa nanti adalah orang yang benar - benar mau bekerja dan jauh dari kesan adanya titipan, dan politik uang" katanya, Senin (27/5/2024) di kantor Bawaslu Sumut, Jalan H. Adam Malik, Medan.
Menurut Saut Boangmanalu, tahapan pembentukan PKD ini sedang berlangsung pada tahapan wawancara yang dimulai pada, Senin (27/5/2024) dan Selasa (28/5/2024).
Lebih lanjut, kata dia, pembentukan Pengawas di tingkat Kelurahan Desa, untuk persiapan menghadapi pemilihan serentak tahun 2024.
"Tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan Desa menurut Undang - Undang 7 Tahun 2017, untuk mencegah terjadinya politik uang dan mengawasi netralitas di pihak yang dilarang ikut kampanye," ujarnya.
Dia berharap, agar Bawaslu Kabupaten/Kota agar tetap independen sehingga terpilih orang-orang yang benar jauh dari kepentingan politik.
"Saya berharap, Bawaslu Kabupaten/Kota benar - benar tetap memengang teguh independensi, sehingga terpilih orang-orang yang jauh dari Kepentingan politik," pungkasnya.