Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

19 Tahun Menghilang, Buron Kelas Kakap Asal Riau Ditangkap di Bandung

Kajati Riau Akmal Abbas saat mengekspose penangkapan buronan kelas kakap Nader Taher (IDN Times/ Fanny Rizano)

Pekanbaru, IDN Times - Nader Taher, terpidana korupsi senilai Rp35,9 miliar akhirnya berhasil ditangkap tim tangkap buron (Tabur) dari Kejagung, Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru, Kamis (13/2/2025) pukul 16.50 WIB. Setelah 19 tahun menghilang, pria 69 tahun itu diciduk di Apartemen Gateway Ciracas, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Usai ditangkap, pada Jumat (13/2/2025), Nader Taher yang dikawal ketat tim Tabur, diterbangkan ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dari Jakarta.

Setibanya di Kota Pekanbaru, buronan kelas kakap itu dibawa ke kantor Kejati Riau untuk dihadapkan ke awak media dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejati (Kajati) Riau Akmal Abbas.

"Setelah 19 tahun buron, akhirnya dia (Nader Taher) berhasil diamankan. Selanjutnya, dia diserahkan ke jaksa eksekutor di Kejati Riau untuk menjalani hukumannya," ujar Akmal.

Diketahui, Nader Taher telah berstatus terpidana sejak putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1142 K/Pid/2006 pada 24 Juli 2006. Sebelumnya, ia sempat dibebaskan dari tahanan pada 3 April 2006 karena belum turunnya surat perpanjangan masa penahanan dari MA. Masa penahanan dari Pengadilan Tinggi (PT) Riau telah habis pada 21 Maret 2006.

Di tingkat kasasi, Nader Taher dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp35,9 miliar. Jika tidak dibayar dalam tiga tahun, hukumannya ditambah dengan pidana penjara.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Nader divonis 14 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Ia kemudian mengajukan banding, dan di tingkat Pengadilan Tinggi Riau hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun. Setelah mengajukan kasasi, Mahkamah Agung akhirnya kembali menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.

Kasus yang menjerat Nader Taher berkaitan dengan kredit macet dalam investasi Bank Mandiri pada 2002 untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan oleh PT Caltex Pacific Indonesia. Saat itu, Nader Taher menjabat sebagai Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp35,9 miliar.

1. Sempat berada di Singapura dan Jerman

Dikawal ketat tim kejaksaan, Nader Taher (baju biru) tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)

Diketahui, sebelum ditangkap, Nader Taher selalu berpindah tempat. Dia dikabarkan pernah berada di negara Singapura dan Jerman. Terkait hal ini, Akmal Abbas mengatakan, pelacakan terhadap Nader Taher sempat mengalami kendala karena jejaknya sulit dideteksi.

"Apakah sudah sampai ke luar negeri atau tidak, kita tidak terlacak. Akhir-akhir ini baru kita dapat informasi bahwa dia berada di Indonesia," kata Akmal.

Ketika akhirnya ditemukan, dilanjutkan Akmal Abbas, kondisi fisik Nader Taher telah banyak berubah.

"Dulu masih muda dan gagah, sekarang sudah tua," ujar Akmal.

Tim IDN Times sempat bertanya ke Nader Taher terkait dengan keberadaannya di negara Jerman.

"Berapa lama di Jerman pak?," tanya tim IDN Times.

"Saya sudah lupa," jawabnya.

2. Ubah identitas pada tahun 2014

ilustrasi KTP (disdukcapil.tegalkab.go.id)

Kajati Riau menerangkan, dalam upayanya menghindari kejaran hukum, Nader Taher mengubah identitasnya. Dimana, pada 2014, Nader Taher mengganti KTP di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jabar dan kemudian memperoleh KTP elektronik di Kabupaten Bandung, Provinsi Jabar dengan nama baru H Toni.

"Dalam identitas barunya, ia tercatat sebagai seorang wiraswasta dan telah berkeluarga dengan warga setempat," terang Akmal.

3. Dieksekusi ke Lapas Pekanbaru

Ilustrasi penjara (IDN Times/Aditya Pratama)

Kini, Nader Taher harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh Korps Adhyaksa, dia dijebloskan ke Lapas Kota Pekanbaru.

"Dieksekusi di Lapas Pekanbaru," ucap Akmal.

Akmal Abbas menambahkan, bahwa pelarian tidak akan menyelamatkan seorang buronan dari jerat hukum.

"Tidak ada tempat bagi buronan. Cepat atau lambat pasti kita eksekusi," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fanny Rizano
Arifin Al Alamudi
Fanny Rizano
EditorFanny Rizano
Follow Us