Jaksa Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Smartboard Langkat

- Perbedaan harga signifikan dalam pengadaan smartboard
- Tersangka mengubah spesifikasi barang, kerugian negara mencapai 20 miliar
- Tersangka tidak ditahan karena sudah ditahan dalam kasus yang sama sebelumnya
Langkat, IDN Times - Dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan ((Disdik) Langkat tahun anggaran 2024 senilai Rp 49,9 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, kembali menetapkan seorang tersangka yakni BP, selaku direktur utama PT Bismacindo Perkasa (PT.BC).
"Penetapan tersangka berdasarkan surat nomor: PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 lalu. Dia memiliki peran dalam proses pelaksanaan pengadaan Smartboard," kata Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, Selasa (8/12/2025).
1. Terdapat perbedaan harga yang dinilai cukup signifikan

Berdasarkan hasil penyidikan, jelas Nanrdo, PT Bismacindo Perkasa diduga berperan dalam penentuan harga yang tidak sesuai dengan harga jual yang telah ditetapkan oleh Prinsipal ViewSonic di Indonesia.
Sehingga terdapat perbedaan harga yang signifikan antara harga dengan harga yang tercantum pada e-Katalog. "Kondisi ini mengakibatkan dugaan adanya mark-up harga dalam jumlah yang sangat besar," jelas Nardo.
2. Ini peran tersangka, kerugian negara hasil audit mencapai 20 miliar

Diduga tersangka BP, juga mengubah beberapa item spesifikasi barang dari paket pembelian. Sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada barang dan berbeda dengan pemesanan di awal.
"Bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Langkat memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, termasuk dokumen pengadaan, keterangan saksi, hasil pemeriksaan fisik barang," ucap Nardo.
Diterangkan Nardo, dari hasil audit independen yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara kurang lebih dari Rp 20 miliar. "Ini karena akibat penggelembungan harga dan ketidaksesuaian spesifikasi barang," terang Nardo.
3. Tersangka tidak ditahan, karena telebih dahulu sudah ditahan dalam kasus yang sama

Dirinya menerangkan, penyidik tidak sejauh ini tidak melakukan penahanan terhadap tersangka BP. Ini dikarenakan yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain di Rutan Tanjung Gusta Kelas I A Medan.
Tersangka ditahan dalam kasus yang sama yakni pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan (Disdik) Tebing Tinggi, yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard. Kejari Langkat telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Saiful Abdi dan Kasi Sarpras, Supriadi.
4. Jaksa sudah tetapkan tiga tersangka, dalang intelektual harus dtersentuh

Dengan kata lain, sejauh ini sudah tiga orang ditetapkan tersangka dalam proyek yang terjadi di beberapa kabupaten/ kota. Kini publik masih menunggu, apakah jaksa bisa membongkar kasus ini hingga tuntas. Karena ada dugaan, dalam kasus ini ada melibatkan oknum petinggi atau dalang intelektual.
Untuk di Kabupaten Langkat, jaksa sudah memanggil Pj Bupati Faisal Hasrimy, selaku pucuk pimpinan kala itu. Namun yang bersangkutan tak kunjung datang dan wartawan coba memintai konfirmasi ketidakhadiranya tak kunjung dibalas.
Sebab, penetapan tersangka hanya sebatas pelaksana tanpa menyentuh dalang intelektual merupakan keganjalan. "Kasus ini terkesan janggal, kenapa tiba-tiba jaksa menetapkan tersangka dan salah satunya klien kita," kata Jonson David Sibarani, selaku kuasa hukum dari Saiful Abdi.
5. Dua kali dipanggil sebagai saksi, eks pj bupati tak kunjung datang penuhi panggilan

Dirinya mempertanyakan siapa dan sehebat apa Pj Bupati Faisal Hasrimy, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smart board bernilai miliaran rupiah. "Kalau semua yang terlibat aktif tidak diperiksa dan tidak dijadikan tersangka?. Kami akan lakukan upaya lain, kasus ini harus diusut terang benderang," pinta Jonson.
Sebab, perkara ini terjadi di beberapa Kabupaten/ Kota dan diduga dalang intelektual (aktornya) sama. "Makanya kita minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) juga usut tuntas perkara yang dari kabupaten kota lain. Jangan jadikan kasus ini sebagai ajang mainan dan mengorbankan orang tak bersalah. Apa yang mau kita lakukan? Kita lihat saja nanti," terang Jonson.
Jonson mengaku, jika klien nya sudah membongkar keseluruhan kasus ini kepada penyidik kejaksaan. Namun anehnya, penyidik diduga terkesan enggan membongkar kasus hingga ke akar-akarnya. Dan ia mengaku, jika beberapa yang dijadikan tersangka hanya eebatas tumbal dalam kasus ini.
"Klien kita sudah bongkar seluruhnya. Dia (Saiful Abdi) hanya tumbal, karena dia ditekan oleh atasan untuk menyetujui proyek yang dinilai bermasalah. Bahkan tandatangan diduga dipalsukan. Klien kita hanya menandatangani dua berkas yakni berkas awal dan akhir tanpa mengetahui dan menikmati hasil proyek," tegas Jonson.

















