Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korupsi Dana PI Blok Rokan, Jaksa di Riau Tangkap Pengacara PT SPRH

IMG-20251209-WA0057.jpg
Pengacara PT SPRH Zulkifli jadi tersangka dalam tindak pidana korupsi dana PI 10 persen Blok Rokan (IDN Times/ Fanny Rizano)
Intinya sih...
  • Zulkifli ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2025.
  • Rugikan negara sebesar Rp36,2 miliar dalam kasus jual beli lahan kebun kelapa sawit fiktif dengan nilai Rp46,2 miliar.
  • Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi Dana PI Blok Rokan yang melibatkan Zulkifli sebagai pengacara PT SPRH.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

IDN Times, Pekanbaru - Zulkifli akhirnya berhasil ditangkap tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Ia yang berprofesi sebagai pengacara itu, terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan pada PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH.

Kepala Kejati (Kajati) Riau Sutikno mengatakan, Zulkifli ditangkap disalah satu tempat di Kota Pekanbaru. Dimana sebelumnya, Zulkifli telah dipanggil secara patut sebanyak 6 kali, tetapi selalu mangkir.

"Penyidik melakukan pengamanan terhadap saudara Z (Zulkifli) karena yang bersangkutan telah enam kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau," ujar Sutikno, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Marlambson Carel Williams, Asisten Intelijen Sapta Putra dan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Zikrullah, Selasa (9/12/2025) malam.

Setelah diamankan, dilanjutkan Sutikno, Zulkifli selanjutnya dibawa ke kantor Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti yang cukup, serta gelar perkara, status Zulkifli kemudian ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025 pada Selasa, 9 Desember 2025," lanjut mantan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu.

Atas perbuatannya, Zulkifli dijerat dalam Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

1. Ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Zulkifli selanjutnya dilakukan penahanan badan oleh tim jaksa penyidik berdasarkan Nomor PRINT-07/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

"Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi tindak pidana," ucap Sutikno.

2. Rugikan negara Rp36,2 miliar

Ilustrasi Uang Rupiah (Unsplash/Mufid Majnun)
Ilustrasi Uang Rupiah (Unsplash/Mufid Majnun)

Dalam rasuah ini, Zulkifli berperan sebagai pengacara PT SPRH yang bersepakat dengan Direktur Utama (Dirut) PT SPRH Rahman, untuk melakukan jual beli lahan kebun kelapa sawit fiktif seluas 600 hektare dengan nilai Rp46,2 miliar. Rahman sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Namun, lahan kebun sawit tersebut diketahui bukan milik tersangka Zulkifli, melainkan milik sebuah perusahaan, yakni PT Jatim Jaya Perkasa. Meski demikian, transaksi tetap dilakukan dan pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali.

"Untuk pembayaran pertama, saksi R (Rahman) menerbitkan kwitansi sebesar Rp10 miliar yang ditandatangani tersangka Z. Namun uang tersebut tidak pernah diterima tersangka dan digunakan oleh saksi R untuk menutupi ketidaksesuaian pencatatan pengeluaran keuangan PT SPRH," terang Sutikno.

Pembayaran berikutnya dilakukan melalui transfer ke rekening tersangka Zulkifli, masing-masing sebesar Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar melalui Bank Riau Kepri Syariah. Uang sebanyak itu, digunakan untuk kepentingan pribadi Zulkifli, serta disalurkan kepada pihak lain, termasuk kepada Rahman.

"Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp36,2 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara Rp64.221.498.127,60, sebagaimana hasil perhitungan BPKP Perwakilan Riau," jelas Sutikno.

3. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain

20251209_150050.jpg
Kepala Kejati Riau Sutikno (IDN Times/ Fanny Rizano)

Saat ditanya apakah bakal ada tersangka lain dalam kasus tersebut, Sutikno menjawab sangat memungkinkan pihak lainnya yang terlibat dalam rasuah itu. Namun, semua tergantung dengan hasil penyidikan, pengembangan, fakta dan data yang dikumpulkan oleh tim penyidik.

"Sangat memungkinkan ada (tersangka lain). Jadi tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain," jawabnya.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Korupsi Dana PI Blok Rokan, Jaksa di Riau Tangkap Pengacara PT SPRH

10 Des 2025, 21:47 WIBNews