Aceh Jaya, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Calang di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, menetapkan 11 terdakwa bersalah dalam kasus pembunuhan lima individu Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatranus) liar, Calang pada Kamis (27/1/2022).
Mereka divonis hukuman penjara dengan masa kurungan berbeda.
Putusan itu disampaikan oleh majelis hakim yang dimpin oleh Antyo Harri Susetyo selaku hakim ketua dengan dibantu Agus Andrian dan Yudhistira Gilang Perdana sebagai hakim anggota.
