Pekanbaru, IDN Times - Dua orang berinisial A (45) dan E (42) diringkus pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. E diketahui merupakan pecatan TNI itu ditangkap karena bersama A menyimpan Narkoba jenis sabu dan senjata api.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat dikonfirmasi mengatakan, A dan E ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Indrapuri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Awalnya, pihaknya mendapat informasi adanya penyalahgunaan Narkoba di rumah A.
"Tim bergerak ke lokasi. Kemudian, satu pelaku berinisial E terlihat keluar dari rumah tersebut. Pelaku kemudian diamankan," kata Manang, Selasa (4/6/2024).
Lebih lanjut Kombes Pol Manang menerangkan, tim yang dipimpin oleh Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, langsung bergerak masuk kedalam rumah A. Saat itu, anggota kepolisian mendapati A sedang berada di kamar mandi yang berada di lantai 2 rumah tersebut.
"Pelaku A ketika itu membuang satu bungkusan berisi sabu ke dalam kloset dan menyiramnya. Beruntung, satu bungkusan sabu lagi dengan berat 5,37 gram, berhasil diamankan dari penguasan pelaku A," terangnya.
