Bengkalis, IDN Times -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima empat orang tersangka dari penyidik Polres setempat, dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan dana Kredit Pembiayaan Rumah (KPR) yang tidak sesuai prosedur oleh PT Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Sei Pakning Tahun 2011, Jumat (12/7/2024).
Keempat orang tersangka itu yakni berinisial B (65) selaku Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRK Sei Pakning, F (59) selaku Pinsi Kredit BRK Capem Sei Pakning, M (42) selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Capem Sei Pakning dan NS (40) selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Capem Sei Pakning.
"Benar, hari ini dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). Perkara sebelumnya ditangani oleh penyidik Unit Tipikor pada Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis," ujar Kepala Kejari Bengkalis Sri Odit Megonondo, Jumat sore.
Usai menerima para tersangka tersebut dari pihak kepolisian, dilanjutkannya, pihaknya saat ini tengah menyiapkan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Surat dakwaan sedang disusun tim JPU. Kalau (surat dakwaan) sudah rampung, baru dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru," lanjutnya.
