Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (IDN Times/ Fanny Rizano)
Disisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan kepada awak media konstruksi perkara secara rinci.
Dalam penyidikannya, terungkap tersangka AN yang kini berstatus DPO, menembak gajah sebanyak dua kali dibagian kepala. Selanjutnya tersangka RA bersama AN yang telah diamankan, bertugas memotong sebagian kepala gajah menggunakan kapak dan pisau untuk mengambil gading.
Gading seberat sekitar 7,6 kilogram kemudian dijual oleh tersangka RA kepada tersangka FA seharga Rp30 juta. Tersangka FA yang juga telah diamankan, kemudian memotong gading gajah menjadi empat bagian, sebelum dikirim ke tersangka HY di Sumatera Barat (Sumbar) dengan nilai transaksi Rp76 juta. Tersangka HY juga telah diamankan.
Dari tersangka HY, distribusi bergerak cepat. Pada 29 Januari 2026, gading ditawarkan dan dikirim melalui kargo udara ke Jakarta, lalu diteruskan ke Surabaya menggunakan jasa kargo kereta api.
Tanggal 1 Februari 2026, paket diterima di Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan diperiksa sebelum kembali dikirim ke Jakarta dengan nilai transaksi Rp117.645.000.
Perjalanan berlanjut ke Kudus dan Sukoharjo di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dengan nilai transaksi meningkat hingga Rp125.235.000.
Sebagian gading kemudian diserahkan kepada tersangka RB yang kini DPO untuk diolah menjadi pipa rokok dan diperjualbelikan kembali.
"Rantai pergerakan dari hutan Pelalawan hingga berubah menjadi produk jadi berlangsung kurang dari dua minggu. Ini menunjukkan struktur jaringan yang rapi, mulai dari eksekutor lapangan, pemodal, perantara, kurir, hingga penadah dan pengolah," jelas Kombes Pol Ade.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta berbagai perlengkapan perburuan dan dokumen pengiriman.
Berikut ini peran para tersangka
Tersangka yang diamankan di Wilayah Riau
RA, peran pemotong kepala gajah dan pemilik senpi rakitan, ditangkap di Desa Lubuk Kembang Bunga
JM, peran penembak, ditangkap di Desa Lubuk Kembang Bunga
SM, peran penunjuk jalan dan pemilik senpi rakitan, ditangkap di Desa Bagan Limau
FA, peran pemberi modal, penadah gading, pemilik amunisi dan pemotong gading, ditangkap di Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah
HY, peran penadah gading dan perantara transaksi gading, diamankan di Kab. Padang Panjang, Sumbar
AB, peran kurir, ditangkap di Kota Padang, Sumbar
LK, peran penjual senpi, ditangkap di Desa Lirik, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)
SL, peran perantara jual beli senpi, ditangkap di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan
Tersangka jaringan luar daerah
AR, peran perantara transaksi gading, ditangkap di Surabaya
AC, peran perantara transaksi gading, ditangkap di Surabaya
FS, peran pemodal dan penadah gading gajah, ditangkap di Surabaya
ME, peran perantara transaksi gading, ditangkap di Jakarta
SA, peran perantara transaksi gading, ditangkap di Kudus
JS, peran perantara transaksi gading dan penadah pipa rokok gading, ditangkap di Solo
HA, peran perantara transaksi gading dan pipa rokok gading, ditangkap di Solo
DPO
Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta ketentuan pidana lainnya dalam KUHP.
"Kami pastikan pengembangan perkara terus berjalan, termasuk pengejaran terhadap tiga DPO,” pungkas Kombes Pol Ade.