2 Dokter Terdakwa Korupsi Dana BLUD di Riau Jadi Tahanan Kota

Pekanbaru, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru membuat keputusan mengejutkan terhadap 2 dokter terdakwa korupsi. Status dr Wira Dharma dan dr Andri Justin diubah dari tahanan Rutan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kini menjadi tahanan kota.
"Benar, hakim yang mengalihkan status penahanannya, dari tahanan Rutan Bangkinang ke tahanan kota," ucap K Ario Utomo, jaksa yang bertindak sebagai Penuntut Umum dalam dugaan rasuah yang dilakukan kedua dokter itu, Selasa (22/10/2024).
"Pengalihan tahanan kedua terdakwa berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," sambungnya.
Untuk diketahui, dr Wira dan dr Andri merupakan terdakwa dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) senilai Rp6,9 miliar di RSUD Bangkinang. Dimana, saat dugaan rasuah itu terjadi, dr Wira dan dr Andri menjabat sebagai Direktur RSUD Bangkinang.
Kini, proses hukum kedua dokter itu di persidangan, telah masuk dalam tahap pembuktian, yakni pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.
1. Hakim menilai kedua dokter itu kooperatif

Dikatakan Ario, majelis hakim yang diketuai oleh Mardison, menilai dr Wira dan dr Andri kooperatif.
"Salah satu alasan majelis hakim yang dipimpin pak Mardison, karena kedua terdakwa kooperatif dalam persidangan," kata Ario.
2. Ini perbuatan yang dilakukan kedua dokter tersebut

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dr Wira saat menjabat sebagai Direktur RSUD Bangkinang tahun 2017, terdapat kerugian negara sebesar Rp2.025.089.849. Jumlah itu terdiri dari kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp 648.047.596. Kemudian, dr Wira juga membuat pertanggungjawaban biaya jasa pelayanan lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp1.377.042.253.
Kemudian, pada tahun 2018, Direktur RSUD Bangkinang dijabat oleh dr Andri. Selaku pimpinan, dr Andri tidak melakukan pengawasan, pengendalian dan evaluasi dalam hal proses pertanggungjawaban dana kegiatan BLUD.
dr Andri selaku Pengguna Anggaran, tidak melaksanakan tugas-tugasnya dalam hal pengawasan anggaran SKPD yang dipimpinnya. Salah satunya tidak mengevaluasi kinerja Arvina (sudah divonis bersalah) sebagai Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang, yaitu tidak melaksanakan kegiatan atau fiktif senilai Rp4.822.123.550,64.
Selain itu, pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp126.184.331,40 dan kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp18.848.450.
Adapun pertanggungjawaban fiktif itu, terdiri dari biaya obat senilai Rp2.227.970.445,00, biaya bahan habis pakai kesehatan senilai Rp1.362.686.277, biaya bahan lainnya senilai Rp80.843.875,00 dan biaya bahan makan pasien senilai Rp42.580.000.
3. Kerugian negara Rp6 miliar lebih

Dalam dugaan korupsi ini, akibat perbuatan dr Wira dan dr Andri, negara mengalami kerugian miliaran rupiah, yakni Rp6.992.246.181,04. Hal ini berdasarkan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau.




















