Viral Taksi Online Dibegal di Batam, Pelaku Berhasil Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Viral, seorang sopir taksi online di Kota Batam, Rio (30) menjadi korban pembegalan oleh penumpangnya saat melakukan pengantaran ke Jembatan Barelang, Kepulauan Riau, Jumat (26/7/2024) dini hari.
Video pelarian Rio dari pelaku pembegalan sempat tersebar luas di media sosial dan mendapati berbagai pendapat masyarakat.
"Benar kemarin saya menjadi korban pembegalan, saya mengalami luka di leher, kepala, dan tangan karena pelaku pakai pisau," kata Rio melalui sambungan selulernya.
1. Kronologi kejadian upaya pencurian dengan kekerasan
Kejadian ini bermula ketika pelaku memesan jasa transportasi online dan meminta untuk diantar dari Bengkong menuju Jembatan I Barelang.
"Setibanya di tujuan, pelaku meminta untuk diantar ke daerah Jembatan V. Saat melewati Jembatan V dekat tempat pengambilan ikan yang sepi, kami sempat berkelahi di dalam mobil," kata Rio.
2. Pertarungan dan upaya pembelaan diri korban
Rio menjelaskan, pada saat kejadian, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan mengarahkannya ke lehernya saat mereka melewati Jembatan V Barelang.
Untuk membela diri, Rio membanting stir mobil ke pinggir jalan hingga menyebabkan mobil masuk ke parit.
"Karena takut, saya langsung keluar mobil dan lari dari situ. Saat ketemu warga setempat, saya minta diantar ke Polsek Galang," jelasnya.
3. Pelaku berhasil ditangkap, masih berusia 21 tahun
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan informasi dari korban, pihaknya berhasil menangkap pelaku berinisial A (21) di kawasan Kecamatan Sekupang tanpa perlawanan pada, Jumat (26/7) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Dari hasil pendalaman, kami berhasil menangkap pelaku berinisial A (21) di kawasan Kecamatan Sekupang tanpa perlawanan," kata AKP Giadi Nugraha, Sabtu (27/7/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku A melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan (curas) karena faktor ekonomi.
"Keterangan pelaku karena faktor ekonomi, pelaku ini kerja di lokasi pembuatan sofa milik keluarganya," tambahnya.
Atas tindakan tersebut, pelaku A dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual, Kepsek SMKN 8 Batam Dinonaktifkan