Tim Advokasi Nilai Penetapan 30 Tersangka Kasus Demo Rempang Tidak Sah

Hakim diminta adil dalam memberikan keputusan

Batam, IDN Times - Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menemukan fakta yang menunjukan bahwa penetapan 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi solidaritas Rempang tidak sah.

Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat yang juga tergabung di dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengatakan, pihaknya hingga saat ini telah mendapatkan bukti-bukti bahwa penahanan 30 tersangka tidak sah.

Hal itu didapati tim advokasi saat pelaksanaan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pihak termohon yakni Polresta Barelang. Sidang ini sudah berlangsung sejak 30 Oktober 2023.

"Sidang yang berlangsung pada 2 November 2023 lalu dengan agenda Duplik dan pembuktian dari pihak pemohon yakni Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dan termohon dari Polresta Barelang. Di dalam sidang itu kami mendapatkan fakta-fakta dari termohon yang menunjukan bahwa penahanan itu tanpa didasari dua alat bukti yang cukup, sah dan relevan," kata Mangara, Sabtu (4/11/2023).

1. Dasar penetapan 30 tersangka dinilai tidak sah

Tim Advokasi Nilai Penetapan 30 Tersangka Kasus Demo Rempang Tidak SahTim Advokasi Nasional untuk Rempang (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Mangara menjelaskan, berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan, pihaknya mendapati bahwa penetapan para tersangka tidak didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.

Hal itu karena 30 orang yang ditahan ini rata-rata ditingkatkan statusnya sebagai tersangka pada rentang waktu 11 hingga 12 September 2023. Sementara itu semua keterangan saksi, ahli, dan bukti surat didapatkan dan dibuat menyusul.

"Seperti keterangan saksi didapatkan pada tanggal 12 hingga 18 September 2023, keterangan ahli didapatkan pada tanggal 23 dan 25 Oktober 2023, serta hasil visum yang didapatkan pada 05 Oktober 2023," ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP jo Putusan MK No. 21/PUU/XII/2014, sudah selayaknya penetapan 30 tersangka tersebut dapat dibatalkan saat putusan sidang praperadilan yang tengah berlangsung.

Menurutnya, penetapan 30 tersangka ini sudah seharusnya dibatalkan saat putusan praperadilan ini nantinya, karena tidak didahului dengan dua alat bukti yang cukup, sah dan relevan untuk menetapakan mereka sebagai tersangka.

"Memang ada kerusakan saat aksi di BP Batam, namun yang jadi pertanyaannya siapa yang merusaknya? Semuanya harus berdasar pada bukti, jangan seperti sekarang yang menjadi Tersangka malah orang yang kami duga jadi korban salah tangkap," tutupnya.

Baca Juga: Tim Advokasi Temukan Cacat Formil Penetapan Tersangka Demo Rempang

2. Pemberian surat penangkapan dan penahanan yang terlambat dan cacat prosedur

Tim Advokasi Nilai Penetapan 30 Tersangka Kasus Demo Rempang Tidak SahIlustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua PBH Peradi Batam, Sopandi yang juga tergabung di dalam Tim Advokasi untuk Rempang mengungkapkan bahwa surat penangkapan dan penahanan yang diberikan oleh Polresta Barelang kepada pihak keluarga tersangka terlambat.

Tidak hanya itu, ia juga menilai bahwa surat penangkapan dan penahanan para tersangka ini disampaikan kepada pihak keluarga dengan prosedur yang tidak layak.

"Jadi banyak yang disampaikan dengan cara menggunakan ekspedisi dan ada pihak keluarga yang menerima pada tanggal 26 Oktober 2023 setelah permohonan praperadilan dimasukkan ke PN Batam. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) KUHAP Jo Putusan MK No. 3/PUU-XI/2013 maka surat surat tersebut harus dinyatakan tidak sah karena melewati batas 7 hari," kata Sopandi.

3. Tim Advokasi minta Hakim PN Batam tidak keliru saat menyampaikan putusan

Tim Advokasi Nilai Penetapan 30 Tersangka Kasus Demo Rempang Tidak SahGedung Pengadilan Negeri Batam (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Sebagaimana diketahui, putusan praperadilan 30 tersangka kasus kerusuhan aksi unjuk rasa solidaritas Rempang pada 11 September 2023 lalu akan berlangsung di PN Batam pada 6 November 2023 mendatang.

Dengan begitu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI) Riau, Boy Even Sembiring meminta agar majelis hakim bersikap netral dan memberikan putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung.

"Kekeliruan putusan Hakim pada Senin nanti berpotensi melahirkan preseden buruk dalam penetapan tersangka di kemudian hari. Karenanya, proses praperadilan ini harus jadi alat koreksi dan dorongan perbaikan tindakan dan kebijakan Kepolisian secara umum, agar tidak kembali terulang penetapan tersangka yang tidak sesuai prosedur dan dilakukan secara prematur," kata Boy.

Baca Juga: Nelayan Khawatir Proyek Rempang Eco City Merusak Laut 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya