Kalah Crypto, Honorer Pemprov Kepri Bunuh WNA Singapura di Batam

Tersangka juga terjerat kasus penggelapan

Batam, IDN Times - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil menangkap masyarakat Kota Tanjungpinang terkait kasus pembunuhan Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura di Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika ada salah seorang WNA Singapura yang melaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang terkait kehilangan seorang ayahnya di Kota Batam.

Setelah melakukan pendalaman, tim Satreskrim Polresta Barelang bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap MRS (37) di Kota Tanjungpinang.

"Tersangka berhasil ditangkap di Tanjungpinang pada 29 September 2023, selanjutnya tersangka langsung diserahkan ke Satreskrim Polresta Barelang untuk dilakukan pendalaman," kata Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Senin (2/10/2023).

1. Bunuh korban di Harbourbay Batam dan dibuang ke jurang Pantai Melayu Pulau Rempang

Kalah Crypto, Honorer Pemprov Kepri Bunuh WNA Singapura di BatamBarang bukti kasus pembunuhan WNA Singapura di Kota Batam (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Nugroho menjelaskan bahwa tersangka MRS melakukan tindakan pembunuhan terhadap WNA Singapura berinisial WWK (74) tersebut di dalam mobil saat berada di kawasan Harbourbay, Kota Batam.

Pembunuhan tersebut dilakukan MRS disebabkan karena WWK tidak jadi meminjamkan uang sebesar Rp20 juta. 

"MRS dan WNA Singapura ini merupakan teman. Tapi karena cekcok tidak dikasih pinjaman uang itu, MRS membunuh korban di dalam mobil dengan cara di pukul 3 kali di bagian kepala dan menjerat leher korban menggunakan tali nilon," ujarnya.

Lanjut Nugroho, selanjutnya tersangka membawa pelaku menggunakan satu unit mobil rental ke Pulau Rempang dan jasad WWK dibuang ke jurang di Pantai Melayu.

 

2. Selain melakukan pembunuhan WNA Singapura, MRS juga tersandung kasus penggelapan

Kalah Crypto, Honorer Pemprov Kepri Bunuh WNA Singapura di BatamTersangka MRS saat ditemui Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Selain melakukan tindakan pembunuhan, MRS juga tersandung kasus penggelapan senilai Rp50 juta. MRS merupakan pengurus salah satu mesjid di Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepri.

Dirinya diketahui melakukan penggelapan uang kurban Idul Adha tahun 2023 di masjid yang dijaganya dan mencoba melarikan diri ke Kota Batam.

"Dari keterangan tersangka, uang yang digelapkan sebesar Rp50 juta yang berasal dari uang masyarakat untuk pembelian sapi kurban Idul Adha 2023," ungkap Nugroho.

Baca Juga: 5 Fakta Pulau Rempang, Dari Eco City hingga Bentrok Tolak Relokasi

3. Tersangka bekerja sebagai Honorer di Pemprov Kepri

Kalah Crypto, Honorer Pemprov Kepri Bunuh WNA Singapura di BatamKapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat menunjukan alat bukti pelaku pembunuhan WNA Singapura (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Selain menjadi pengurus mesjid, Nugroho mengungkapkan bahwa tersangka MRS ini bekerja sebagai honorer di Pemprov Kepri.

"Tersangka ini berstatus honorer di PTT Biro Umum Pemprov Kepri," tuturnya.

4. Gelapkan uang Rp50 juta untuk trading Crypto

Kalah Crypto, Honorer Pemprov Kepri Bunuh WNA Singapura di Batamhttps://id.berita.yahoo.com

Dalam konfrensi pers yang dilaksanakan Polresta Barelang ini, tersangka MRS mengaku bahwa dirinya meminjam uang Rp20 juta dari korban untuk menutupi uang mesjid yang telah digelapkannya.

Ia mengaku telah menggelapkan uang kurban Idul Adha 2023 sebesar Rp50 juta dari masyarakat Tanjungpinang dan menggunakan uang tersebut untuk trading di saham Crypto.

"Uangnya saya pakai untuk main saham Crypto, kalah. Saya sangat menyesal telah melakukan tindakan ini," ungkap MRS.

 

5. Tersangka MRS dijerat hukuman penjara maksimal seumur hidup

Kalah Crypto, Honorer Pemprov Kepri Bunuh WNA Singapura di BatamKapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat melakukan konfrensi pers kasus pembunuhan WNA Singapura (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Atas tindakan tersebut, Nugroho menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Diancam dengan hukuman 15 tahun hingga penjara seumur hidup," tutupnya.

Baca Juga: Melihat Aktivitas Warga Kampung Tua Tanjung Banun Rempang

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya