Haru Keluarga Sambut 21 Terpidana Demo Rempang yang Akhirnya Bebas

Kejari Batam belum tentukan banding terhadap 13 terpidana

Batam, IDN Times- Sebanyak 34 terpidana aksi bela Rempang telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (25/3). Hari ini, 21 terpidana telah dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanannya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, 21 terpidana yang dibebaskan pada hari ini merupakan terpidana aksi bela Rempang yang divonis hukuman 6 bulan 15 hari penjara.

“Hari ini ada 21 orang (terpidana) aksi Bela Rempang yang sudah bebas. Tadi saya antar langsung surat eksekusinya ke Rutan Batam," kata I Ketut Kasna Dedi, Selasa (26/3/2024).

1. Kejari Batam tidak ajukan banding terhadap 21 terpidana

Haru Keluarga Sambut 21 Terpidana Demo Rempang yang Akhirnya Bebas21 terpidana bela Rempang yang dibebaskan hari ini (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Kajari Batam melanjutkan, pihaknya tidak mengambil langkah banding terhadap 21 terdakwa yang sebelumnya di tuntut 7 bulan penjara dan divonis 6 bulan 15 hari oleh majelis hakim.

“Terhadap 21 terpidana ini tidak kami ajukan banding, karena sesuai perhitungannya sudah bebas. Memang ada keterlambatan pembebasan, namun hal itu karena kami baru menerima salinan putusan hari ini,” ujarnya.

Sedangkan untuk 12 terpidana lainnya yang divonis 6 bulan 21 hari dan 8 bulan, hingga saat ini pihaknya masih belum menentukan akan mengambil langkah banding, atau tidak.

“Untuk 12 terpidana lainnya yang divonis 6 bulan 21 hari dan 8 bulan kami masih pikir-pikir. Karena kami memiliki waktu hingga 7 hari kedepan untuk ajukan banding,” tegasnya.

Sementara untuk satu terpidana lainnya yang merupakan anak di bawah umur, pihaknya masih menghitung masa tahanannya.

“Karena terpidana yang di bawah umur ini divonis 3 bulan, setara dengan tuntutan kami. Tapi kami harus menghitung ulang masa tahanannya, karena terpidana ini masuk sebagai tahanan kota,” tutupnya.

Baca Juga: 22 Terdakwa Aksi Solidaritas Bela Rempang akan Bebas Besok

2. Kebebasan 21 terpidana bela Rempang disambut pihak keluarga

Haru Keluarga Sambut 21 Terpidana Demo Rempang yang Akhirnya BebasPara terpidana bela Rempang dan Tim Advokasi saat berfoto bersama (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Pada lokasi yang berbeda, 21 terpidana yang divonis 6 bulan 15 hari telah merasakan udara segar, setelah dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Batam.

Kebebasan 21 terpidana ini disambut hangat oleh seluruh keluarga yang telah menantikan hal ini.

“Saya senang sekali akhirnya anak saya dibebaskan. Sedih saya selama 6 bulan terakhir ditinggal anak saya ini,” kata Mira Diva, ibunda terpidana Tito Dwiki

3. Tim advokasi sebut ada perbedaan penghitungan masa tahanan

Haru Keluarga Sambut 21 Terpidana Demo Rempang yang Akhirnya BebasKeluarga para terpidana bela Rempang berfoto bersama tim advokasi (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Di lokasi yang sama, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Manggara Sijabat mengungkapkan terdapat selisih masa tahanan yang harus dijalankan oleh para terpidana.

“Seharusnya 21 terpidana yang bebas hari ini telah bebas kemarin, pada saat hari para terpidana ini divonis. Namun, surat eksekusi dari Kejari Batam tidak turun kemarin, baru turun hari ini,” kata Mangara.

Atas adanya hal tersebut, Mangara berharap hal ini tidak terulang kembali terhadap para terpidana yang menerima vonis 6 bulan 21 hari.

“Karena jika hal ini terjadi lagi, maka akan menjadi pelanggaran hak terhadap para terpidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait,” tutupnya.

Baca Juga: 26 Terdakwa Bela Rempang Divonis dengan Hukuman Berbeda

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya