Dua Kapal Asal Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara

Diduga lakukan penangkapan ikan secara ilegal di Indonesia

Batam, IDN Times - Kapal BKO Korpolairud Baharakam Polri untuk wilayah Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap 2 Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam di perairan Laut Natuna Utara (LNU).

Kasubdit Gakkum, I Wayan Supartha Yadnya mengatakan, penangkapan ini berlangsung di wilayah perairan LNU pada 22 Oktober 2023 lalu. Penangkapan ini dijelaskannya berawal dari adanya informasi dari nelayan sekitar.

Dijelaskannya, dari adanya informasi yang disampaikan nelayan setempat itu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan di titik kordinat yang telah ditentukan oleh Kapal BKO Korpolairud Baharakam Polri, KP Bisma - 8001.

"Setelah dilakukan pengecekan, KP Bisma - 8001 mengidentifikasi bahwa telah terdapat dua kapal yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan. Ketika dua kapal ini melihat KP Bisma - 8001, keduanya sempat kabur, namun berhasil ditangkap," kata Wayan di Kota Batam, Rabu (25/10/2023).

Setelah dilakukan pengecekan, ia menjelaskan bahwa personel KP Bisma - 8001 mendapati kedua kapal tersebut merupakan KIA Vietnam bernama KG 94793 TS dan KG 95514 TS.

"Setelah dilakukan pengecekan, kedua kapal ini memiliki dokumen kapal yang lengkap, namun tidak memiliki dokumen izin penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia. Selanjutnya kita tetapkan kedua nahkoda kapal, Ha Van Khoi dan Dang Van Binh sebagai tersangka," ujarnya.

Setelah dilakukan penindakan, dijelaskannya bahwa berkas perkara kedua tersangka beserta dua KIA Vietnam dan 37 Anak Buah Kapal (ABK) diserahkan ke Pangkalan Perlindungan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk ditindaklanjuti.

1. Dua KIA Vietnam Telah 15 tahun beroprasi dan rugian negara ratusan miliar

Dua Kapal Asal Vietnam Ditangkap di Laut Natuna UtaraDua KIA Vietnam yang berhasil ditangkap di LNU (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Lanjut Kasubdit Gakkum, dijelaskannya bahwa kedua KIA ini telah beroprasi selama 15 tahun di wilayah perairan Indonesia dan baru kali ini berhasil ditangkap.

Ia menjelaskan bahwa kedua KIA ini ditangkap di seputar wilayah konservasi perairan Anambas dan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp28 miliar.

"Kedua kapal ini sudah menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp28 miliar karena sudah beroprasi selama 15 tahun di wilayah perairan Natuna," ungkapnya.

2. Kedua KIA Vietnam gunakan modus baru untuk kelabui petugas

Dua Kapal Asal Vietnam Ditangkap di Laut Natuna UtaraKonfersi pers penangkapan dua KIA Vietnam di Kota Batam (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Wayan menjelaskan, kedua KIA ini memiliki modus baru dalam melakukan ilegal fishing di wilayah perairan LNU, yakni dengan cara mengganti kode Automatic Identification System (AIS) kapal dan menggunakan bendera Indonesia.

"Jadi kedua kapal ini masuk ke wilayah perairan Indonesia melalui perairan Malaysia dengan cara memalsukan kode AIS agar tidak terlacak oleh petugas dan menggunakan bendera Indonesia. Ini merupakan modus baru dalam kasus ilegal fishing yang berhasil diamankan di Indonesia," ujarnya.

3. Dari 39 ABK, terdapat satu ABK yang masih berusia 17 tahun

Dua Kapal Asal Vietnam Ditangkap di Laut Natuna UtaraPara ABK dua KIA Vietnam yang berhasil ditangkap (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Wayan mengungkapkan bahwa dari total 39 ABK KG 94793 TS dan KG 95514 TS, terdapat satu ABK yang masih berusia 17 tahun.

Atas dasar itu, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak dinas ketenagakerjaan Vietnam karena masih terdapat perekrutan ABK yang menyalahi peraturan internasional.

"Karena masih 17 tahun ini, nanti kami akan berkordinasi dengan dinas tenaga kerja di Vietnam atas temuan itu dengan harapan hal ini tidak terulang kembali," kata Wayan.

4. Terdapat 650 Kg ikan di dalam palka dua KIA Vietnam

Dua Kapal Asal Vietnam Ditangkap di Laut Natuna UtaraABK KIA Vietnam saat menunjukan ikan hasil tangkapan (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Dari hasil penindakan tersebut, personel KP Bisma - 8001 juga melakukan pemeriksaan hasil tangkap kedua kapal ini dan didapati 650 Kg dari dalam palka kedua kapal.

"Totalnya ada 650 kg ikan berbagai jenis dari kapal KG 94793 TS dan KG 95514 TS," tegasnya.

5. Kedua nahkoda KIA Vietnam dijerat kurungan 8 tahun penjara

Dua Kapal Asal Vietnam Ditangkap di Laut Natuna UtaraDua nahkoda KIA Vietnam yang ditetapkan sebagai tersangka (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Atas tindakan tersebut, Wayan menegaskan bahwa kedua nahkoda KIA Vietnam ini dijerat dengan Pasal 92 dan atau 97 Undang-Undang RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 85 Undang-Undang RI no 45 tahun 2009 tentang perikanan. 

"Keduanya diancam hukuman pidana penjara 8 tahun dan di denda Rp1,5 miliar," tutupnya.

Baca Juga: Suporter Minta Manajemen PSMS Direvolusi, Bus Pemain Diadang

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya