Kuasa Hukum Rektorat Meninggal saat Sidang Gugatan Persma Suara USU

Medan, IDN Times - Kampus Universitas Sumatera Utara berduka. Mereka harus kehilangan Bachtiar Hamzah. Dosen Fakultas Hukum yang meninggal dunia, Rabu (2/10).
Bachtiar meninggal saat tengah menjalani persidangan gugatan pemecatan pengurus Suara USU. Lembaga Pers Mahasiswa (LPM), yang sempat menuai pro kontra dengan cerpen bertajuk LGBT beberapa waktu lalu.
1. USU Berduka, Bachtiar adalah dosen aktif di Fakultas Hukum
Bachtiar ditunjuk Rektorat USU sebagai kuasa hukum atau pengacara dalam gugatan yang disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dia juga bersama beberapa pengacara lainnya ikut dalam persidangan.
“Kami mewakili civitas akademika USU sangat kehilangan. Karena selain menjadi pengacara, beliau juga aktif mengajar di Fakultas Hukum USU,” kata Kepala Humas USU Elvi Sumanti, Rabu malam.
Baca Juga: Polemik Cerpen 'Vulgar', Rektor Bubarkan Pengurus Persma Suara USU
2. Terkulai saat berdialog dengan hakim
Menurut penuturan saksi yang enggan disebutkan namanya, sebelumnya Bachtiar tengah berbicara dengan hakim. Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi ahli Okky Madasari.
Saat berbicara dengan hakim, tiba-tiba Bachtiar terkulai lemah. Kepalanya tertunduk ke meja. Sontak suasana pengadilan riuh.
Elvi pun membenarkan kronologis itu. “Info dari pengacaa yang lain, beliau terkulai saat duduk,” ujarnya.
3. Sempat dilarikan ke rumah sakit tapi tak tertolong
Narasumber di lapangan menyebut, Bachtiar sempat dibopong dengan kursi roda. Kakinya sudah tegang. Wajahnya membiru.
Dosen kelahiran Oktober 1950 itu, langsung dibawa ke Rumah Sakit Bina Kasih, Medan. Namun sayangnya nyawanya tidak tertolong lagi.
“Tidak ada indikasi apa-apa. Soalnya sampai di RS kata dokter jantungnya sudah lemah,” pungkas Elvi.
Bachtiar meninggal sekira pukul 14.45 WIB. Dosen berusia 69 tahun itu langsung disemayamkan di rumah duka, Jalan Suka Terang, STM Ujung, Medan. Rektor USU Runtung Sitepu menyebut, Almarhum akan dikebumikan di Sei Buluh, Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca Juga: Dugaan Dosen USU 'Gerayangi' Mahasiswinya, PHI: Ini Bukan Hal Baru