Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tangkap 3 Penambang Emas Ilegal dan Sita Ekskavator di Nagan

Dit Reskrimsus Polda Aceh tangkap tiga warga penambang emas ilegal di Kabupaten Nagan Raya. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)

Nagan Raya, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap tiga warga yang diduga sebagai pelaku penambangan emas secara tidak sah atau ilegal, Kamis (13/1/2022).

Tiga warga masing-masing berinsial AH (54), MA (21), dan ALT (46), ditangkap di lokasi penambangan yang beroperasi di Gampong Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

1.Penambangan ilegal yang telah meresahkan masyarakat

Dit Reskrimsus Polda Aceh tangkap tiga warga penambang emas ilegal di Kabupaten Nagan Raya. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya praktik penambangan ilegal. Aktivtas tidak resmi tersebut diakui sangat meresahkan.

“Terima kasih bagi masyarakat yang sudah peduli dan melaporkan kegiatan penambangan ilegal tersebut,” kata Winardy, pada Jumat (14/1/2022).

2.Polda komitmen tindak tegas pelaku penambangan ilegal

Dit Reskrimsus Polda Aceh tangkap tiga warga penambang emas ilegal di Kabupaten Nagan Raya. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)

Winardy menyampaikan, dalam hal ini, Polda Aceh mengaku telah komitmen dan akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penambangan ilegal yang dapat merusakan lingkungan di Aceh.

“Kita sudah komitmen akan mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang melakukan penambangan secara ilegal, karena itu akan merusak lingkungan,” ujarnya.

3.Polisi juga menyita satu ekskavator dan penyaring emas

Dit Reskrimsus Polda Aceh tangkap tiga warga penambang emas ilegal di Kabupaten Nagan Raya. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)

Tidak hanya menangkap AH, MA, dan ALT, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku dalam menjalankan penambangan emas ilegal. Di antaranya, satu unit alat berat jenis ekskavator, dua lembar ambal penyaring emas, serta satu unit indang -alat pemisah emas dan pasir-.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikatakan Winardy, akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 ayat 1 ke-4 KUHPidana.

“Saat ini, semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
Muhammad Saifullah
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us