Polisi Tangkap 11 Orang Terkait Kematian 5 Gajah di Aceh Jaya

Gading dijual pada penadah di Aceh Timur

Aceh Jaya, IDN Times - Kasus kematian lima individu Gajah Sumatra (Elephas Maximus Sumatranus) liar di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, pada Januari 2020 lalu akhirnya berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya.

Sebelas orang diduga terlibat dari kasus kematian satwa yang ditemukan di kawasan perkebunan kelapa sawit milik warga di Gampong Tuwie Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya.

1. Kasus sempat mengendap hampir dua tahun

Polisi Tangkap 11 Orang Terkait Kematian 5 Gajah di Aceh Jaya11 Orang ditangkap Terkait Kematian 5 Gajah di Aceh Jaya (IDN Times/Saifullah)

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harlan Amir mengatakan, kasus kematian lima individu gajah liar di Gampong Tuwie Peuriya merupakan kasus lama yang masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Aceh Jaya.

"Kasus kematian lima gajah yang sempat kehilangan arah petunjuk selama lebih kurang satu tahun delapan bulan," kata Harlan, dalam konferensi pers di Polres Aceh Jaya, pada (15/9/2021).

Baca Juga: Pulang ke Medan, Jesselyn Dedikasikan  Kemenangan untuk Nenek

2. Para pelaku ditangkap di sejumlah tempat

Polisi Tangkap 11 Orang Terkait Kematian 5 Gajah di Aceh Jaya11 Orang ditangkap Terkait Kematian 5 Gajah di Aceh Jaya (IDN Times/Saifullah)

Harlan menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka. Mereka ditangkap secara terpisah di sejumlah lokasi di Aceh dalam tiga pekan terakhir.

Awalnya Tim Sat Reskrim Polres Aceh Jaya menangkap tujuh warga, berinisial HD (39), LH (43), HI (46), SP (62), MR (32), dan ZB (25) di Gampong Tuwie Peuriya, pada Jumat (27/9/2021) sekitar pukul 03.00 WIB. Di hari yang sama, satu tersangka lainnya berinisial MA (38) ditangkap di Kota Banda Aceh, Aceh.

Meski telah menahan tujuh warga yang diduga sebagai orang pembunuhan lima gajah tersebut, polres mengeluarkan imbauan kepada tersangka lainnya untuk menyerahkan diri.

Hasilnya, dua tersangka, berinisial SD (49) dan AM (69) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pada Rabu (1/9/2021) menyerahkan diri ke Polres Aceh Jaya dengan didampingi tokoh masyarakat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh pelaku yang telah ditahan, tim menangkap dua pelaku lainnya, berinisial IF (46) dan MN (68)," ujar Harlan.

3. Ada tiga orang sebagai pelaku pembunuhan lima gajah

Polisi Tangkap 11 Orang Terkait Kematian 5 Gajah di Aceh Jaya11 Orang ditangkap Terkait Kematian 5 Gajah di Aceh Jaya (IDN Times/Saifullah)

Kapolres Aceh Jaya menyampaikan, dari 11 pelaku yang telah ditahan, tiga di antaranya merupakan otak dari pembunuhan satwa dilindungi tersebut. Mereka masing-masing yakni SD, AM, dan MA.

Ketiga pelaku inilah yang berencana membuat jerat dari kabel dialiri arus listrik dan memasangnya di kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Gampong Tuwie Peuriya. Selain itu, tersangka MA yang juga berperan sebagai penjual gading ke penadah.

"Dengan peran yang berbeda-beda baik yang mengeksekusi gading gajah maupun pembuat jerat," kata Harlan.

"Dengan peran membantu menjual dan menjual gading gajah," ungkapnya," imbuhnya.

4. Ternyata berkaitan dengan salah seorang tersangka penadah dalam kasus kematian gajah di Kabupaten Aceh Timur

Polisi Tangkap 11 Orang Terkait Kematian 5 Gajah di Aceh Jaya11 Orang ditangkap Terkait Kematian 5 Gajah di Aceh Jaya (IDN Times/Saifullah)

Kasus kematian lima individu gajah sumatra liar di Kabupaten Aceh Jaya, ternyata berkaitan dengan kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Aceh Timur beberapa waktu lalu.

Hasil pengembangan sementara, pelaku pembunuhan gajah di Aceh Jaya menjual tiga pasang gading ke pelaku penadah kematian gajah di Aceh Timur, berinisial EM.

"Gading dijual dengan harga Rp3,5 juta kepada tersangka yang pernah terlibat di Aceh Timur, berinisial EM (41), warga Pidie Jaya," ungkap Harlun.

Seperti diketahui, EM merupakan penadah gading dari kasus kematian gajah liar di Aceh Timur yang bangkainya ditemukan warga, pada Minggu (12/9/2021).

Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan dan mencari barang bukti lainnya. Berdasarkan pengakuan 11 pelaku dari kasus di Aceh Jaya, selain tiga gading yang telah dijual.

Sedangkan keberadaan lainnya masih dalam penyelidikan. Sebab, MA mengaku bahwa gading lainnya yang pernah disimpan hilang dari penyimpanan.

"Masih mencari gading lainnya. Salah satu tersangka utama berinisial MA, kurang kooperatif saat kita lakukan pemeriksaan," imbuhnya.

5. Pelaku terancam penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta

Polisi Tangkap 11 Orang Terkait Kematian 5 Gajah di Aceh Jaya11 Orang ditangkap Terkait Kematian 5 Gajah di Aceh Jaya (IDN Times/Saifullah)

Atas perbuatan yang telah dilakukan, kesebelas pelaku akan dituntut dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf A dan B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHP.

"Dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," ucap Harlan.

Sehubungan dengan itu, terkait pemeriksaan tersangka EM yang dikatakan terlibat dalam kasus ini langsung diserahkan ke Polres Aceh Timur.

Baca Juga: 4 Putra Sumut yang Masuk Daftar 100 Orang Terkaya di Indonesia

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya