Korupsi Tsunami Cup, Adik Irwandi Yusuf Dituntut 6,5 Tahun Penjara  

MZ juga dituntut untuk bayar uang pengganti Rp730 juta

Banda Aceh, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh kembali melaksanakan sidang kasus dugaan rasuah dalam kegiatan turnamen Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017, pada Selasa (24/1/2023).

Agenda persidangan yakni pembacaan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa perkara penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kegiatan yang juga dikenal Tsunami Cup 2017, masing-masing berinisial MI Bin Ramli dan MZ Bin Yusuf.

1. Dua terdakwa diakui JPU terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan korupsi

Korupsi Tsunami Cup, Adik Irwandi Yusuf Dituntut 6,5 Tahun Penjara  Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017. (Dokumentasi Kejari Banda Aceh untuk IDN Times)

Kepala Seksi (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Muharizal mengatakan, kedua terdakwa diakui oleh Asmadi Syam selaku jaksa penuntut umum (JPU), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Tindakan MI dan MZ, dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair," kata Muharizal, dalam keterangan tertulis, pada Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: 2 Terdakwa Dugaan Korupsi Aceh Tsunami Cup Jadi Tahanan Kota 

2. MZ dituntut enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta

Korupsi Tsunami Cup, Adik Irwandi Yusuf Dituntut 6,5 Tahun Penjara  Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatan MZ yang diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kegiatan Tsunami Cup 2017, adik kandung Irwandi Yusuf -eks gubernur Aceh- tersebut dituntut pidana penjara  enam tahun enam bulan.

“Dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider selama enam bulan kurungan,” ujar Muharizal.

Tidak hanya itu, JPU dikatakan Muharizal, juga membebankan terdakwa MZ, membayar uang pengganti Rp730 juta yang harus dibayar dalam tempo satu bulan terhitung sejak putusan nantinya berkekuatan hukum tetap.

Bila uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa dapat menyita harta kekayaan adik Irwandi Yusuf tersebut untuk menutup yang telah dibebankan padanya.

"Atau jika harta kekayaannya tidak ada atau tidak cukup maka diganti pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan," imbuhnya.

3. Tuntutan untuk MI lebih ringan, hanya empat tahun

Korupsi Tsunami Cup, Adik Irwandi Yusuf Dituntut 6,5 Tahun Penjara  Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Sementara itu, untuk terdakwa MI disampaikan kasi Intel Kejari Banda Aceh, JPU menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama empat tahun kurungan dan dikurangi masa tahanan sementara.

"Dengan perintah tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair selama tiga bulan kurungan," ucap Muharizal.

4. Sekilas tentang kasus dugaan korupsi kegiatan Aceh World Solidarity Cup 2017

Korupsi Tsunami Cup, Adik Irwandi Yusuf Dituntut 6,5 Tahun Penjara  Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Diberitakan sebelumnya, MZ dan MI ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan Aceh World Solidarity Cup 2017 dengan anggaran Rp9.272.390.295.

Akibat tindakan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh serta fakta persidangan dua terdakwa sebelumnya, yakni terdakwa MSN serta SBS yang telah terlebih dahulu divonis bersalah.

"Telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2.809.600.594," jelas Muharizal.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya beserta barang bukti, diserahkan penyidik Kejari Banda Aceh ke penuntut umum yang kemudian dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Kedua terdakwa kemudian dijadikan tahanan kota oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh setelah sidang berjalan sekitar empat kali persidangan.

Baca Juga: Sejarah Bank Sumut, Dari BPDSU Hingga Jual Saham Ke Publik

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya